IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Polresta Tangerang Gelar Rekontruksi TSK Pembunuh Bos Bakso

Indonesiabicara.com–TIGARAKSA (23/04/2014) Jajaran Reskrim Polresta Tangerang menggelar rekontruksi tersangka pelaku pembunuhan bos bakso “Rasa Nyaman” di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Saat ini pihak Reskrim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kedua Rudy dan sedang dilakukan pengembangan.

Kanit Jatanras Polresta Tangerang, Iptu Fandi Arisca kepada Indonesiabicara.com mengatakan, bahwa saat ini Reskrim sudah melakukan rekontruksi awal terhadap tersangka pembunuhan Suwarno (40) yang disinyalir dilakukan oleh dua orang karyawan warung bakso. Rekontruksi saat ini hanya dilakukan oleh Ricky yang berhasil diringkus di Palembang. “Sementara kami menggelar rekontruksi terhadap TSK Ricky terkait awal terjadinya pembunuhan”, Ujar Fandi.

Berdasarkan hasil rekontruksi sementara bahwa TSK Ricky menceritakan kepada TSK Rudy terkait permasalahan antara Ibu ricky yang dinilai melakukan selingkuh dengan Suwarno. Ricky awalnya melihat pesan singkat SMS dari HP milik korban dan setelah ditelusuri bahwa no telephone yang ada di HP korban adalah milik ibunya, sehingga selanjutnay Ricky dan Rudy merencanakan melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebuah balok yang ada di depan bengkel didekat warung bakso dan menaruhnya di dekat Frezzer, tambah Fandi kepada Indonesiabicara.com.

Setelah merencanakan selanjutnya tanpa sepengetahuan Ricky ternyata Rudy sudah melakukan pemukulan terhadap korban Suwarno, dengan memukulkan balok kayu sebanyak empat kali dibelakan kepala korban. Melihat korban terjatuh selanjutnya Ricky melanjutkan memukul korban sebanyak lima kali di belakang kepala hingga korban tewas, dan selanjutnya kedua tersangka memasukan korban kedalam Frezzer dan membawa barang-barang milik korban berupa duit 350 ribu dan dua buah HP. “Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu dan mengambil barang-barang korban sebagai bekal perjalanan menuju Palembang”, ungkap Kanit Jatanras Reskrim Polresta Tangerang.

Dalam rekontruksi TSK Ricky melakukan adegan sebanyak 13 kali dan akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun, “Tersangka akan dikenai hukuman berlapis terkait perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan dan akan dikenai sanksi hukuman selama 20 tahun”, Tandas Fandi. (Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.