Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (5/10/2016) Jajaran Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan ribuan kosmetik illegal yang diproduksi rumahan, yang dikhawatirkan mengandung zat-zat berbahaya bagi setiap pemakainya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada Indonesiabicara.com mengatakan, Polresta Tangerang bersama BPOM Banten berhasil mengungkap kegiatan produksi kosmetik ilegal yang berada di Kp. Telaga Bestari Blok H3, No.11, Rt 002/03, Desa Wanakerta, Kecamatan. Sindang Jaya, Kabupaten. Tangerang. Kegiatan produksi kosmetik ilegal sudah dilakukan selama dua minggu sejak awal bulan September 2016, dan berdasarkan keterangan saksi bahwa para pekerja tidak mempunya keahlian khusus untuk mengetahui bahan kosmetik berupa cairan adalah collagen dan bahan berupa cream adalah pelembab dan pemutih, ujar Kapolresta Tangerang.
lanjutya, Berdasarkan keterangan bahwa sampai saat ini peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi masih disekitar wilayah Tangerang yang banyak dijual di beberapa toko kosmetik, “dihimbau kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, jangan sampai menjadi korban dari kosmetik ilegal”, tutur Kombespol Asep Edi Suheri.
Kepala BPOM Banten, Muhammad Kasyuri mengatakan, BPOM Banten menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kegiatan produksi agar dapat melakukan koordinasi terkait perijinan hasil produksinya. BPOM Banten tidak pernah mempersulit pembuatan perijinan dengan syarat, pihak produsen dapat melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh BPOM.
“BPOM Banten akan terus melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang, dalam mengantisipasi adanya peredaran obat-obat berbahaya dan makanan tidak layak konsumsi di Kabupaten Tangerang”, tandas kepala BPOM Banten Muhammad Kasyuri. (Adit/*)
Komentar