MATARAM-Penghentian pemberlakuan kurikulum 2013 oleh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan terus menuai kontroversi. Ini dipicu karena tidak adanya pemerataan dalam pemberlakuan, bagi sekolah-sekolah yang menjalankannya di bawah tiga division untuk dihentikan sementara dan sementara yang diatasnya masih diberlakukan. Sebagian menyambut gembira diberhentikannya kurikulum tersebut karena belum siap dalam menerapkan kurikulum 2013 yang didasari karena merasa bagi sebagian gurunya yang ada belum memahami Kurikulum 2013 secara menyeluruh. Sehingga merasa kesulitan dalam menerapkannya dan menyambut dikembalikannya pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Namun sebagian lagi menyayangkan diberhentikannya kurikulum 2013 pada sekolah tertentu, karena dipandang akan menciptakan dikotomi pendidikan. Termasuk yang menyayangkan tersebut adalah Ketua Umum PC PMII Kota Mataram, Suparman yang menilai bahwa pemberhentian kurikulum 2013 pada sekolah tertentu, hanya akan memunculkan penerapan kurikulum ganda. Sebab, sebagian sekolah yang sudah terlanjur memakai kurikulum tersebut selama tiga division ke atas tetap diminta melanjutkan dengan catatan sebagai indication percontohan. Kondisi seperti ini jelas melanggar prinsip pemerataan dalam hal pendidikan. Di mana setiap warga negara kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan yang sama. Dengan adanya perbedaan pemakaian kurikulum akan berimbas pada submit yang diberikan yang diberikan juga berbeda. Dengan begitu, kualitas anak didik di setiap sekolah juga akan semakin berbeda. Selama ini, yang sudah memakai kurikulum baru adalah sekolah-sekolah yang ada di pusat kota/kabupaten. Sedangkan sekolah di daerah pinggiran belum lama menerapkannya dan sekarang diminta kembali ke kurikulum lama.
Dalam penjelasannya yang diberikan pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 lalu saat di Kampus 1 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram Jln. Pendidikan No. 35 Kota Mataram Provinsi NTB, Ketua Umum PC PMII Komisariat IAIN Mataram, Suparman mengatakan bahwa komentar PC PMII Kota Mataram soal penghentian pemberlakuan kurikulum 2013 oleh keputusan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan adalah, Kurikulum 2013 seharusnya menjadi solusi pendidikan di Indonesia bukan menjadi polemik. Hasil diskusi dan refleksi kami bahwa anggaran 20 % harus di optimalkan dan melibatkan masyarakat untuk mengawal alokasi anggaran tersebut, demi terwujudnya substansi pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa. Menurut hemat kami kurikulum pendidikan kita seharusnya memperhatikan kawasan wilayah guna meningkatkan kualitas SDM yang dibutuhkan. Misalnya kawasan maritim, maka lembaga pendidikan dan kurikulumnya harus mempertimbangkan kawasan. Tentu kami berharap banyak kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil lebih memperhatikan daerah yang tertinggal dan SDM nya masih rendah. Penerapan kurikulum bukan tempat uji coba. Seharusnya pemerintah melengkapi penunjang K 13 bukan memberhentikan secara sepihak kerena K 13 sedang berjalan.
Keterangan dari sumber lain mengatakan bahwa perdebatan terkait sistem kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan ini memang masih menjadi sorotan publik. Ini tidak lain karena adanya penilaian bahwa ada sejumlah kerugian yang diperoleh siswa tanpa mengikuti sistem pendidikan dengan kurikulum 2013. Pasalnya kurikulum 2013 diperuntukkan guna persiapan karakter generasi muda di Indonesia. Selain itu, persoalan buku akan dialami oleh orang tua murid mengingat buku kurikulum 2013 diserahkan langsung ke siswa tanpa membebani wali murid dan apabila diterapkan kurikulum 2006 maka wali murid akan menanggung buku untuk anaknya. Oleh karena itu agar Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan beserta jajarannya agar segera menyiapkan penunjang petunjuk tekhnis terkait evaluasi terhadap penghentian perbelakuan Kurikulum 2013 tersebut, agar sekolah dan guru-guru didalamnya tidak merasa kebingungan tentang bagaimana pemberlakuan kurikulum selanjutnya dan dalam waktu dekat agar memberikan petunjuk tekhnis terkait kebijakan tersebut guna menyusun petunjuk teknis untuk sekolah, seperti penulisan rapor, mengingat saat ini sudah mulai proses penulisan rapot pasca pelaksanaan ujian mid semester, penggunaan buku, serta proses belajar-mengajar agar tidak menjadikan polemik berkepanjangan.(*)
Komentar