IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pertemuan Kehumasan KLU Di Aula Sekretariat Daerah

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (07/10/10). Rapat Kehumasan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kali ini diikuti oleh semua SKPD dan wartawan baik wartawan media elektronik dan media cetak dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 wita, Rabu (06/10).

Rapat di buka oleh Asisten I KLU, Simparudin, SH yang didampingi Kabag Humas KLU, Drs H A Sujanadi menyebutkan bahwa peran kehumasan dalam sebuah organisasi baik pemerintah maupun LSM sangat penting sebagai corong dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Kehumasan harus berperan di semua aspek dalam sebuah organisasi dan menjalin komunikasi serta kerja sama dengan Kabidinfokom serta wartawan-wartawan baik dari wartawan elektronik maupun media cetak.

Diakui pula oleh Simparudin bahwa kondisi masyarakat kita saat ini dengan berbagai sarana informasi yang ada seperti televisi, membuat masyarakat lebih cenderung menonton acara sinetron ketimbang berita-berita penting lainnya. Sedangkan disisi lain bahwa media cetak sebagai sarana yang cukup cepat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, juga masih terbatas.

Hal berbeda disamplaikan oleh Pemred Lombok Post , H Abd Syukur, ia mempertanyakan berbagai temuan-temuan selama dirinya berperan sebagai wartawan dibeberapa media cetak. Selain menemukan kesulitan dalam memperoleh informasi, juga dihadapkan dengan berbagai resiko lain akibat adanya pihak tertentu yang keliru memahami wartawan sebagai penulis dalam sebuah media cetak.

Sejauh ini menurut H Syukur, dilihat dari sejauh mana aplikasi Undang-Undang tentang Kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampaian informasi kepada publik. Disisi lain, Undang-Undang tentang Kebebasan Pers dihadapkan dengan adanya beberapa hal yang dapat mengancam seorang wartawan dalam penulisannya karena dianggap melanggar ketentuan, padahal wartawan itu sendiri bertugas hanya sebatas menulis berita yang masih dibutuhkan proses melalui editor. Peristiwa ini pula yang membuat rekan-rekan media menuntut dilakukannya hearing (dengar pendapat-Red) beberapa waktu lalu untuk menghadap Gubernur NTB, dan sepakat untuk membentuk Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi (Komisi Informasi).

Sengketa informasi yang seharusnya menggunakan Undang-Undang Pers, terkadang penyelesaiannya dengan menggunakan Undang-Undang KUHP. Ini tidak boleh terjadi dan harus diupayakan semacam Komisi Informasi yang dapat memfasilitasi. Kesemua ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, tutur H Syukur.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Sarana Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi NTB, Dahlan A Bando, SH, yang menyebutkan bahwa kesetaraan hak bagi setiap Warga Negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat dan murah sehingga memungkinkan setiap untuk warga mengakses dan mendapatkan informasi publik.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan informasi dari badan publik dan untuk mengevaluasi kebijakan publik sekaligus berpartisipasi dalam proses kebijakan publik. Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik.

Ditegaskan oleh Dahlan A Bando, bahwa kepada semua SKPD di KLU dan se-NTB umumnya agar jangan sampai ada yang mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.