Indonesiabicara, Bengkulu (25/6), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Bengkulu, Drs. Rakhmad Barus, Apt, dalam jumpa pers mengatakan sesuai dengan dikeluarkannya public warning dari BPOM RI Nomor : KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009, tentang larangan beredarnya 70 jenis kosmetik berbahaya, BPOM Propinsi Bengkulu berhasil menemukan sebanyak 18 kosmetik dan 1 obat tradisional yang mengandung zat berbahaya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang.
Peralatan kosmetik tersebut terdiri atas 3 kategori, yaitu kosmetik rias wajah, rias mata, pewarna rambut, dan kosmetik perawatan kulit karena mengandung jenis bahan berbahaya antara lain asam retinoat, mercuri, hidrokinon, pewarna merah K 3 (Cl 15585) dan K 10 (Rhodamin B).
Sementara itu, terkait peredaran bakso yang mengandung lemak babi, Rakhmad Barus mengatakan dalam tes yang dilakukan oleh BPOM Jakarta terhadap sampel bakso yang terindikasi mengandung lemak babi ternyata hasilnya adalah negatif. Sampel tersebut adalah sampel yang sama pada saat diuji yang dilakukan Dinas Peternakan dan Pemda Bengkulu.
BPOM berjanji akan terus melakukam razia dan pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan bakso yang diduga mengandung babi. Hal ini dilakukan guna meredam keresahan di masyarakat. (oddi)
Komentar