IndonesiaBicara-Palangka Raya, 11 Agustus 2009. Tim khusus yang diturunkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan terkait titik panas di 14 lokasi perkebunan, baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kepolisian Daerah, hingga kini masih belum ada hasilnya.
“Hot Spot di perkebunan masih dilakukan ground cek. Hasil pengecekan masih belum bisa dipastikan kapan selesainya,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Farinthis Sulaeman, kemarin.
Menurut Farinthis, Pemprov Kalteng telah menurunkan sejumlah tim ke lapangan, namun, tak bisa langsung mengecek secara keseluruhan di semua lokasi perkebunan yang terpantau titik panas. Namun, pihaknya telah meminta agar dinas/instansi terkait di Kabupaten dapat membantu.
Farinthis menambahkan, untuk pencabutan izin perkebunan merupakan kewenangan kepala daerah tergantung letak lokasi perizinan tersebut, yakni, izin lintas provinsi dilakukan oleh Gubernur sedangkan kabupaten/kota dilakukan bupati/walikota.
“Yang memberi izin itu yang memberi sanksi, baik pencabutan atau pembekuan sementara dari perusahaan perkebunan tersebut. Dinas Perkebunan hanya merekomendasikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sejak awal perusahaan perkebunan memang dilarang keras membakar lahan, baik disengaja maupun tidak bagi pelakunya, dikenakan hukuman pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Selain sanksi admisnitrasi berupa pencabutan izin, yang paling berat merupakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” katanya.
Secara Terpisah, Wakil Kepala Polisi Daerah Kalteng, Kombes Irsan Wijaya mengatakan, penyelidikan tim khusus bentukan Polda juga masih belum ada hasil, namun, pihaknya telah mengkoordinasikan dengan Polres hingga Polsek se-Kalteng untuk segera melakukan pengecekan di lapangan begitu ada indikasi lahan perkebunan yang terbakar.
“Hot spot di perkebunan memang ada. Tapi, kadang sulit juga mengatakan apakah itu hutan yang dibakar atau hanya titik panas semata,” jelasnya.
Seperti diketahui, Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah menyatakan telah terantau sebanyak 22 titik panas di 14 lahan PBS pada 31 Juli – 7 Agustus 2009. PBS tersebut diantaranya, PT. Harapan Sawit Hibrida dan PT. Kalimantan Sawit Kesuma di Kabupaten Sukamara, PT. Bulau Sawit Bajenta, PT. Sarana Titian Permata, dan PT. Rimba Harapan Sakti di Seruyan, dan PT. Sumber Mahardika Graha. Kemudian PT. Graha Inti Jaya di Kabupaten Kapuas, PT. First Lamandau, PT. Perkebunan Nusantara XIII, dan PT. Kalimantan Sawit Abadi, di Kotawaringin Barat, PT. Agro Bukit dan PT. Maju Aneka Sawit di Kotawaringin Timur, PT. Hampalit Jaya di Katingan, dan terakhir PT. Tapian Nadegan di Seruyan.
PT. Hampalit Jaya yang beroperasi di Katingan sebelumnya menolak keras pihaknya telah membakar lahan. Menurut Dirut PT. Hampalit Jaya, H. Cornelis mengatakan hasil pantauan satelit tersebut kemungkinan kebakaran yang terjadi di pinggir jalan negara Km 29 arah Sampit yang jaraknya sekitar dua kilometer dari lahan PT HJ.
“Saya menyangkal dan merasa keberatan jika perusahaan saya disebut membakar lahan. Malah, kami telah berusaha maksimal menjaga lahan dari ancaman kebakaran,” katanya beberapa waktu lalu. (FA/IF)
Komentar