IndonesiaBicara.com-Bandar Lampung (27/08). Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal di Kantor KPUD Provinsi Lampung menanggapi mengenai penonaktifan empat anggota KPUD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) jika terbukti bersalah, namun hingga saat ini KPUD Provinsi Lampung belum menerima surat resmi dari pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. Keempat anggota KPUD Lampura yang bermasalah yaitu Suheri, Tio Aliansyah, Marthon dan Zuliza Amwa.
Permasalahan KPUD Lampura yang diajukan ke pengadilan adalah perkara tindak pidana terkait pemilihan kepala daerah di Lampura dimana adanya dugaan melakukan perbuatan yang menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara dan mengubah hasil penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara.
KPUD Provinsi Lampung sudah menerima surat dari pengacara Yuzar Akuan yang mewakili Bachtiar Basri dan Slamet Haryadi. Namun KPUD Provinsi Lampung tidak mau menerima secara sepihak, dan tetap akan menunggu surat dari pengadilan terlebih dahulu untuk memutuskannya.
Surat dari Yuzar Akuan sedang dipelajari oleh kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung dan surat resmi dari pengadilan dan dari tim advokasi Yuzar Akuan akan menjadi bahan rapat pleno bagi KPUD Provinsi Lampung untuk menonaktifkan empat anggota KPUD Lampura.
Hasil pengadilan jika menyatakan keempat anggota KPUD Lampura tersebut bersalah, maka akan dinonaktifkan selamanya, sedangkan jika tidak bersalah maka akan dipilih kembali untuk berkerja sebagai anggota KPUD Lampura.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 sd 11.30 WIB puluhan massa dari LSM Lentera dikomandoi oleh Iswantoro, mendatangi Gedung KPUD Provinsi Lampung. Mereka meminta KPUD Provinsi Lampung dapat bersikap tegas dalam menyikapi kasus mengenai empat komisioner KPUD Lampura dan berharap anggota KPUD Lampura segera dinonaktifkan demi tegaknya hukum.
Pemberhentian sementara anggota Lampura sesuai dengan UU 22/2007 pasal 31 ayat (1) b, yang menyatakan bahwa anggota KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu. (deny)
Komentar