IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pengungkapan Kasus Oleh Polresta Tangerang

Indonesiabicara.com-Tigaraksa (15/02/12) Polresta Tangerang berhasil menjadi urutan teratas dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan prencurian dengan pemberatan. Pasalnya dari beberapa jajaran yang berada di Wilayah Hulum Polda Metro jaya.

Tingkat kejahatan di Kabupaten Tangerang terus meningkat dari tahun ketahun, dan salah satu upaya Polresta tangerang dengan cara mengungkap kasus dan tindak kejahatan sebanyak-banyaknya. Dari tiga target operasional yang diberikan oleh Polda metro Jaya, Polresta Tangerang dapat mengungkap 53 target operasional dan non target operasional.

Menurut Data Polresta Tangerang sebanyak 53 kasus berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang, meliputi tindak kejahatan Pencurian dengan kekerasan, tindak kejahatan Pencurian dengan pemberatan dan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta Street Crime. “Dari 53 kasus yang berhasil diungkap Polresta Tangerang 90 persen tindak kejahatan itu adalah pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polresta Tangerang kepada Tangerang Ekspres, kemarin (14/2).

Shinto menjelaskan, dalam kurun waktu dua minggu pertama operasi berantas jaya ini dilakukan, 53 perkara yang berhasil diungkap, Polresta Tangerang mendapatkan kedudukan nomor satu dalam pengungkapan perkara di Polda Metro Jaya. Dengan rinciannya yakni, satu kasus penganiyaan dan pemberatan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan, 42 kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat sisanya merupakan tindak kejahatan Street Crime (Kejahatan dijalan-red). “dalam kurun waktu dua minggu kita mendominasi pengungkapan kasus dalam operasi berantas Jaya 2012 ini,” tutur Shinto.

Selain itu, dari pengungkapan kasus tersebut Polresta Tangerang berhasil meringkus 30 tersangka dari berbagai tindak kejahatan dan menyita puluhan kendaraan bermotor dan alat untuk melakukan tindak kejahatan, yakni satu unti kendaraan roda empat, delapan unit kendaraan roda dua, empat unit handphone, dua bilah golok, empat buah moulding, satu senjata api rakitan, uang senilai Rp 3.770.000,- , 17 Kunci Letter T, besi dan linggis. “Kami meringkus 30 tersangka beserta alat-alat yangdigunakan pelaku untuk melancarkan aksinya telah kami sita juga dari tangan pelaku,” papar Shinto.

Satu unit Senpi rakitan tersebut, tambah Shinto, didapatkan dari seorang pelaku yang berhasil digagalkan anggota Resmob Polresta Tangerang disalah satu ruko yang berada di Summarecon Mall Serpong Kecamatan Kelapa dua. Pelaku ini sendiri telah menjadi target operasi Jajaran Polresta Tangerang sejak beberapa bulan lalu tengah dicari-cari. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang tunai Rp 3.500.000,- beserta satu unit motor dan sepucuk senpi rakitan. “Pelaku gagal menjalankan aksinya lantaran anggota saat itu tengah mencari keberadaan pelaku di Kecamatan Kelapa dua, syukurnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawan. Karena pelaku sendiri membawa senpi rakitan tipe Revolver lengkap dengan peluru tajamnya,” ungkapnya.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menuturkan, Operasi ini dilakukan serentak selama 20 hari berturut. Yang bertujuan untuk menekan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, tentunya yang masih menyandang predikat the Red Zone (wilayah rawan kejahatan-red) masih melekat di Kabupaten Tangerang. Kendati dengan minimnya personil di Jajaran Polresta tangerang namun hal itu tidak menjadi persoalan. “Jangan karena predikat Red Zone lalu kita pasrah, kita terus berusaha menekan sekecil mungkin tidak kejahatan di Kabupaten Tangerang, saya minta doanya kepada masyarakat dan kerja samanya,” imbuhnya.(Aditya)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.