IndonesiaBicara-Nunukan, 11 Agustus 2009. Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Nunukan, Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Kalimantan Timur, berlangsung Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Nunukan, yang diikuti oleh sekitar 300 orang. Rapat tersebut merupakan acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Nunukan hasil Pemilu 2009.Acara tersebut dihadiri oleh H. Abdul Hafid Achmad (Bupati Nunukan), Drs. Kasmir Foret, MM (Wakil Bupati Nunukan), Muhammad Sain (ketua KPU Kabupaten Nunukan), dan Unsur Muspida.
Rapat dibuka oleh Drs Ngatidjan Ahmadi (Ketua DPRD Nunukan) dan rapat menetapkan Nardi Azis (dari Partai Bulan Bintang) dan Ruman Tumbo (Partai Demokrat) sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Nunukan.
Dalam Sambutan Nardi Azis mengatakan proses terbentuk nya DPRD adalah hasil dari mekanisme dan proses yang panjang, sejak dari pendaftaran pemilu sampai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dilakukan pada hari ini. Sebagai anggota DPRD harus selalu sadar secara sungguh-sungguh, bahwa DPRD adalah bagian dari masyarakat bukan sekelompok orang yang perlu disanjung.
Harus bisa menghilangkan pengkotak-kotakan diantara anggota DPRD. Transformasi dari posisi sebagai pemain politik kemudian akan mulai bermain di sosial masyarakat. Mengutip seorang ahli politik Amerika, yang mengatakan Loyalitas kepada Negara muncul maka loyalitas kepada partai akan hilang itulah negarawan yang sejati.
Netralitas harus selalu dijaga dan dipeliharan ketika anggota DPRD ketika melakukan pelayanan kepada Publik, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim) dibacakan oleh H. Abdul Hafid Achmad (Bupati Nunukan) mengucapkan selamat kepada para Anggota DPRD baru yang terpilih. Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena berdasarkan UU No. 10 tahun 2008 dan UU No 17 Tahun 2009, perolehan kursi di dewan berdasarkan pada suara terbanyak tidak berdasarkan pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua calon untuk berkompetisi.
Berdasarkan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD. DPRD adalah sebagai wahana demokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang setara dan memiliki hubungan mitra kerja dengan pemerintah daerah, dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah guna mencapai tujuan, pengembangan kehidupan berdemokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai daerah yang berbatasan dengan Negara tetangga, kedaulatan Negara harus menjadi perhatian utama. Dengan menjaga keamanan laut, udara, kawasan perairan, dan menjaga keutuhan NKRI dari ancaman baik Negara tetangga maupun Negara lain. Jangan sampai kasus Pulau Ligitan dan Sipadan terulang kembali, karena kurangnya perhatian dari kita, pulau-pulau tersebut menjadi milik Negara tetangga Malaysia. (KA)
Komentar