IndonesiaBicara-Tangerang Selatan, (24/11/09). Sebagai daerah pemekaran yang baru dibentuk setahun yang lalu, Kota Tangerang Selatan sedang mempersiapkan pengisian anggota DPRD Kota Tangsel. Ketua KPU Kabupaten Tangerang H Hasan Mustofi yang menangani pengisian DPRP Kota Tangsel menjelaskan bahwa KPU Pusat sudah menerbitkan peraturan KPU yang mengatur teknis pengisian DPRD daerah-daerah pemekaran, yaitu Peraturan KPU No 61 Tahun 2009. “Peraturan KPU tersebut masih dipelajari dan belum bisa disampaikan ke publik, hal ini untuk menghindari opini yang tidak benar, setelah dipelajari nanti akan disosialisasikan ke parpol-parpol,” ujarnya.
Menurut penghitungan KPU Pusat, lanjut Hasan Mustofi Kota Tangsel memiliki jumlah penduduk kurang dari satu juta jiwa sehingga hanya mendapatkan 45 kursi. “Seharusnya menurut penghitungan dilapangan jumlah penduduk di Tangsel sudah mencapai satu juta jiwa, Untuk itu KPU Kabupaten Tangerang akan memperjuangkan agar jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel menjadi 50 kursi,” jelas Hasan Mustofi.
Nada protes disampaikan oleh Ahmad Ruli Fauzi yang juga Ketua DPC PPP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Ruli Fauzi berpendapat Peraturan KPU No 61 Tahun 2009 yang baru diterbitkan oleh KPU Pusat, tidak sesuai dengan peraturan-peraturan sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 29 yang menyatakan bahwa setiap daerah minimal memiliki 3 Dapil dan maksimal 12 Dapil, masing-masing Dapil minimal memiliki 3 kursi dan maksimal 12 kursi. “Jika mengacu kepada Peraturan KPU No 61 Tahun 2009, maka nantinya Kota Tangsel memiliki dua Dapil dan masing-masing Dapil memiliki 25 kursi dengan asumsi anggota DPRD mencapai 50 kursi, hal ini tidak sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2008,” ungkap Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi mengaku belum membaca Peraturan KPU No 61 Tahun 2009. “Tapi sepertinya Peraturan itu akan menggunakan dua Dapil, Seharusnya Kota Tangsel bisa memiliki lima Dapil, karena dilihat dari jumlah penduduk sudah mencukupi,” tambahnya.
Untuk itu parpol-parpol yang tergabung dalam Aliansi Parpol dan Parlemen Kota Tangerang Selatan berencana melakukan Judicial Review kepada MA atas Peraturan yang dikeluarkan oleh KPU, yaitu Peraturan KPU No 61 Tahun 2009. “Kami akan melakukan JR (Judicial Review-red) ke Mahkamah Agung, agar Peraturan KPU No 61 tahun 2009 ditinjau ulang,” harap Ketua Parpol berlambang Ka’bah di Kota Tangsel ini. (rinto)
KPU Pusat memang keras kepala dan arogan terutama si Putu dan A. Nurpati, tanpa memiliki argument yg benar, yg benar disalahkan yg salah dibenarkan, kita rame2 saja kita demo KPU Pusat, biar saja nanti kena batunya cepat atau lambat akan ketahuan tuh korupsinya
sudah lah bung,semua itu sudah ada aturannya.jadi biarkan mereka bicara berdasarkan aturan main yang ada.jangan mempropokasi yang lainnya dengan cara yang tidak jelas…
Saya setuju dengan Bung Fajri……!
mari berfikir jernih, semua boleh berpendapat.
KPU berharap mengkaji semua perundang-undangan yang berlaku.
jangan sampai ada aturan bertentangan dengan UU.