IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pengembang Paramount Digugat Pemilik Tanah

Indonesiabicara.com—-TIGARAKSA (28/04/2015)  Permasalahan sengketa lahan antara pengembang dengan pemilik tanah kerap masih terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.  Pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh pengembang mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan batas tanah, selasa (28/4).

Kuasa hukum pemilik tanah, Ricky Umar kepada Indonesiabicara.com mengatakan, tujuan kedatangan kami ke BPN Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan terkait penyerobotan tanah milik Komang Ani oleh pengembang PT. Paramount, yang berada di sekitar Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Bahwa client kami adalah pemilik sah atas tanah seluas 1,9 Ha, berdasarkan akta jual beli tahun 1990-1995 dan belum pernah diperjual belikan kepada PT. Paramount”, jelas Ricky.

Lanjut Ricky, Saat ini tanah tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Paramount, dan saat ini diatas sebagian tanah tersebut sudah dibangun jalan, ruko dan rumah-rumah mewah yang berada dilokasi Boulevard Andalucia. Kami juga menanyakan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan diterbitkannya surah Hak Guna Bangunan (HGB) sedangkan pemilik tanah tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun.

Permasalahan ini sudah diadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman yang dilanjutkan dengan dilakukannya gelar kasus oleh BPN RI tanggal 6 Agustus 2012 yang dihadiri juga oleh perwakilan PT. Paramount dan mengakui bahwa tanah milik Komang Ani belum ada pembebasan oleh PT Paramount, ujar Ricky dengan jelas kepada Indonesiabicara.com.

Pemilik tanah, Komang Ani menambahkan, kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah dengan pihak PT. Paramount agar mendapatkan kejelasan.

“Kami meminta kepada BPN dan Polres Kota Tangerang untuk mengambil langkah tegas kepada pengembang yang merugikan masyarakat”, tandas Komang. (Adit/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.