Rumah makan Sederhana Bintaro (SB) yang berada di Jalan Bintaro Utama Raya DD/1/73, Sektor 3 A, Kecamatan Pondok Aren, namanya terpaksa ditutup karton oleh Petugas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Nama Sederhana Bintaro (SB) dianggap memiliki kesamaan dengan rumah makan “SEDERHANA” yang juga menjual makanan khas Padang.
Menurut Juru Sita Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto, dirinya hanya menjalankan tugas yang diamanahkan kepada dirinya.
Penutupan nama “SEDERHANA” di RM SEDERHANA BINTARO sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober 2009 Nomor :077 PK/Pdt.Sus/09 Jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST tanggal 15 September 2008 yang telah berkuatan hukum tetap.
“Kita eksekusi tidak asal-asalan, tetapi atas dasar hukum. Sebelum eksekusi, kita telah memberikan surat pemberitahuan agar RM tersebut mengganti nama SEDERHANA. Tetapi surat pemberitahuan seperti diabaikan, maka itu namanya kita tutup secara paksa,” ujarnya.
Soeharto mengatakan, ditutupnya nama “SEDERHANA” agar pemilik warung tersebut segera mengubah nama SEDERHANA. Kata dia, bila tidak segera diubah dan tutup karton dibuka, maka akan ada sanksi lagi. Sanksinya seperti apa, bisa hukuman penjara dan denda uang.
“Harapan kita, pemilik mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum Haji Bustaman, sebagai pemilik sah nama RM SEDERHANA, Beth Yancuance mengklaim keputusan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang. Mulai dari Pengadilan Niaga, hingga PK Mahkamah Agung. Semua keputusan hukum memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik hukum sah merek dagang RM SEDERHANA.
Beth mengisahkan, awalnya alm Djamilus Djamil teman kongsi bisnis Haji Bustaman. Namun karena bersoalan bisnis, mereka pecah di tengah jalan. Akhirnya alm Djamilus mendirikan RM sendiri. Sayangnya, alm Djamilus menggunakan brand SEDERHANA BINTARO, yang sudah lebih dulu digunakan Haji Bustaman. Nama SEDERHANA kemudian dipersoalkan Haji Bustaman, hingga masuk ranah hukum.
“Kasusnya sudah diputuskan, dimana klien kami, Haji Bustaman, pemilik sah nama SEDERHANA,” ujarnya.
Penutupan nama “SEDERHANA” dilakukan oleh tiga orang juru sita dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum alm Djamilus Djamil sebagai pemilik rumah makan Sederhana Bintaro tidak terima dengan sikap pengadilan. Kuasa hukum sempat adu mulut dengan juru sita pengadilan negeri.
“Kita pemilik sah nama SEDERHANA BINTARO, pengadilan negeri Jakarta terlalu gegabah untuk menutup nama SEDERHANA di restauran klien kami,” kata kuasa hukum alm Djamilus Djamal, Erwin Budiman.
Erwin mengkliem kliennya sebagai pemilik sah nama restauran Sederhana Bintaro (SB). Ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat tersebut dijelaskan bila Kemenkum HAM telah memberikan hak mereka kepada rumah makan SEDERHANA BINTARO (SB).
Surat itu bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Surat tersebut juga menjelaskan penggunaan merek yang diperbolehkan digunakan hingga sepuluh tahun sejak dikeluarkan keputusan surat tersebut. “Kalau berbicara aturan perundang-undangan, SB sudah jelas kita sebagai pemilik sah. Mereka (Pengadilan) tidak boleh semena-mena menutup nama Sederhana di rumah makan kami,” ujarnya.
Terkait hal ini Pengacara H Bustaman, Beth Yancuance menjelaskan bahwa pihak SEDERHANA BINTARO hanya boleh menggunakan Lambang “SB” saja karena yang didaftarkan ke Dirjen HAKI adalah sebatas “SB” saja tanpa ada tulisan Sederhana Bintaro.
“Klien kami merupakan pemilik sah nama dagang SEDERHANA, untuk itu tidak ada yang boleh menggunakan merk dagang tersebut tanpa ijin dari pemilik yang sah”, tutupnya.
Komentar