IndonesiaBicara-Tangerang, (23/06/11). Aktivitas pertambangan di sektor galian tipe C mendapatkan perhatian dari Kabid Konservasi BLHD Kabupaten Tangerang. Menurut Heri Iskandar, dirinya hingga saat ini tidak berdaya untuk menghentikan pengerukan pasir illegal di wilayah Kabupaten Tangerang karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) secara rutin bersama Satpol PP telah melakukan penutupan lokasi tambang pasir illegal tersebut. Akan tetapi aktivitas penambangan pasir kembali bermunculan dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Bidang Lingkungan Hidup, M Eko Riyadi dalam kesempatan berbeda menyatakan secara kelembagaan DPRD Kabupaten Tangerang akan terus mendesak ke pihak terkait untuk menertibkan kegiatan illegal ini. Karena selain merusak lingkungan, kegiatan tambang illegal ini juga tidak memberikan keuntungan apapun bagi daerah.
“Ada baiknya para pengusaha yang terlibat dicekal untuk menimbulkan efek jera,” ungkap Eko. (Aditya)
Tinggalkan Balasan