IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pemkab Halbar Dukung Judicial Review PP No 42 Tahun 1999

IndonesiaBicara-Jailolo, (05/07/11). Polemik terkait status 6 desa di Kabupaten Halmahera Barat terus bergulir. Wacana judicial review untuk PP No 42 Tahun 1999 akan diperjuangkan oleh Forum Masyarakat Jailolo Timur setelah sebelumnya dipelopori oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Menurut Kaban Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat, Hairudin Umaternate polemik mengenai status ke enam desa ini sebetulnya tidak akan terjadi apabila Pemerintah Pusat cepat menanggapi surat yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Pemerintah Propinsi

Akan tetapi karena belum juga mendapatkan respon dan mengganggu kestabilan kehidupan bermasyarakat, maka tidak ada jalan lain, judicial review harus dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sendiri sepertinya optimis judicial review ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, walaupun wilayah ke enam desa tersebut bersinggungan dengan Kabupaten Halmahera Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.