IndonesiaBicara-Tangerang, (02/02/11). Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tangerang saat ini tengah melakukan perekrutan untuk staf ahli Anggota DPRD Tangerang. Entus Satibi, Anggota DPRD Tangerang Fraksi PPP menyatakan kriteria untuk para staf ahli tersebut harus merujuk secara rinci kepada PP No 16 Tahun 2010.
Staf ahli yang direkrut haruslah memiliki kompetensi memadai di bidang sosial politik, keuangan dan administasi. Walaupun PP No 16 Tahun 2010 tidak mengatur mengenai bidang-bidang kekhususan staf ahli, seyogyanya staf ahli yang nantinya direkrut dapat membantu meningkatkan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ujar Entus.
Senada dengan Entus Satibi yang tidak menginginkan staf ahli yang ditunjuk hanya berdasarkan penilaian atau referensi pihak tertentu, Ketua Fraksi Demokrat Sulaiman Haekal saat dihubungi oleh indonesiabicara menambahkan pemilihan para staf ahli harus dilakukan secara transparan dan terbuka agar dapat diketahui oleh masyarakat umum. (Aditya)
Komentar