Pemberi Keterangan Palsu Dapat Dikenakan Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

IndonesiaBicara-Morotai, (20/07/11). Dugaan penyampaian keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Morotai telah diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Rusli Weni, Sahrin Hamid, telah ada 10 orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sahrin Hamid juga menyatakan, apabila terbukti, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bisa dijatuhkan kepada para pemberi keterangan palsu tersebut. Nama-nama para pemberi keterangan palsu tersebut diantaranya Ketua PPK Kabupaten Kepulauan Morotai dan saksi dari pasangan calon Aghany Tanjung dan Arsad Haya.

Proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkesan lebih baik dari proses yang dilakukan Polda Maluku Utara. Walaupun demikian, Sahrin Hamid tetap meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan pidana Pemilukada Pulau Morotai terhadap penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kabupatan Kepulauan Morotai. (Ag)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 13 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.