IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 01 Juli 2009. Pedagang Kali Lima (PKL) selama ini belum tertata dalam menjajakan dagangannya. Banyak PKL yang mendirikan tenda secara tidak teratur. Hal ini perlu dilakukan pembinaan, penertiban dan penataan.
Untuk itu perlu di bentuk satuan tugas (satgas) sesuai dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 318/10/HK/2009. Rapat pembentukan satgas berlangsung di Ruang Pertemuan Walikota Bandar Lampung dan dihadiri anggota Dinas Pasar. Satgas mempunyai tanggung jawab untuk melakukan patroli ke dalam pasar-pasar Bandar Lampung, mengendalikan dan menertibkan PKL di lingkungan pasar.
Kepala Dinas Pasar Kota Bandar Lampung, Syaiful Anwar mengatakan dalam pembentukan satgas ini, biaya akan dibebankan kepada Dinas Pengelola Pasar Kota Bandar Lampung.
Selain itu, satgas juga mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum tim yustisi. Penyuluhan dan pembinaan PKL juga tidak lepas dari peranan satgas. Tugas-tugas ketertiban dan keamanan pasar dikoordinasikan juga oleh satgas. Pelaksanaan tugas-tugas ini dilaporkan langsung ke Walikota Bandar Lampung.(Deny)
Komentar