Indonesiabicara.com, Cikupa-(08/08/2012) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah memberikan penegasan kepada semua pengusaha, agar THR harus sudah diberikan kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Pihak perusahaan harus sudah memberikan THR paling lambat pada H-7, sebelum hari raya. Untuk mengantisipasi keluhan buruh tentang perusahaan yang melanggar dalam soal pemberian THR, kami juga telah membuat pos-pos pengaduan di setiap daerah, di seluruh Indonesia, ” jelas Muhaimin Iskandar dalam acara Safari Ramadhan ke PT. KMK Global Sport, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mengenai besaran jumlah THR, ungkap Muhaimin, setiap perusahaan sudah mempunyai standar, serta kemampuan sesuai dengan UMK masing-masing, yang semua itu sudah diatur dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012, dan jika perusahaan dinilai tidak mampu untuk memberikan THR sesuai dengan standar UMK, hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan pihak pekerja, sehingga tidak terkesan mengambil keputusan sepihak, yang kemudian menimbulkan kejolak.
Tinggalkan Balasan