IndonesiaBicara-Kendari, (12/01/09). Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara yang sebagai instansi pembangunan yang ada di Sulawesi Tenggara harus benar-benar menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan dalam undang-undang agar pembangunan di daerah dapat terwujud dan tidak dikerjakan asal-asalan.
Salah satu proyek yang ada di instansi Dinas Pekerjaan Umum Sultra yaitu proyek peningkatan mutu jalan Raha-Lakapera dengan nilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, proyek tersebut terindikasi bermasalah karena pihak kontraktor yang menjalankan proyek tersebut asal-asalan. La Ode Kadaruddin Mongkito mengatakan itu saat berorasi bersama puluhan mahasiswa di Dinas PU, Sultra, Selasa (12/01).
La Ode yang sedikit emosional meminta kepada Kepala Dinas PU Sultra untuk bertanggungjawab atas indikasi kerugian keuangan negara atas pekerjaan proyek peningkatan mutu jalan Raha-Lakapera, meminta kepada Kepala Dinas PU Sultra untuk memasukan Black List (Daftar Hitam) perusahaan dan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan mutu jalan Raha-Lakapera. Permintaan La Ode K Mongkito tersebut langsung disambut dengan gemuruh oleh massa.
Massa yang tiba sejak pukul 10.10 WITA berdasarkan fakta diatas menyatakan sikap tegas ke pihak DPRD Sulawesi Tenggara khususnya Komisi C untuk menyikapi indikasi kerugian keuangan negara atas proyek peningkatan mutu jalan Raha-Lakapera dan meminta anggota DPRD Sultra khususnya Komisi C untuk memanggil kontraktor dalam rangka mempertanggungjawabkan.
Sekretaris PU Provinsi Sultra mengatakan, bahwa saat ini Kadis PU Sultra berada di luar kota, sedangkan untuk menjawab aspirasi kalian dirinya tidak berkompeten, namun aspirasi kalian akan kami sampaikan kepada pimpinan, tegas H Ir Muh Saad.
Merasa tidak puas dengan jawaban Dinas PU, massa melanjutkan aksinya ke DPRD Sultra dengan tuntutan yang sama, di dalam aksi mereka di DPRD sempat membuat kericuhan dengan memasuk kedalam kantor DPRD untuk mencari anggota DPRD Sultra yang diketahui sedang berada diluar, tetapi pihak keamanan bisa meredamnya.
Selanjutnya massa ditemui oleh Syamsul Ibrahim Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sultra diruang rapat kerja DPRD Provinsi Sultra. Dalam hal ini Syamsul Ibrahim mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang Kadis Kimpraswil untuk memberikan penjelasan terkait dengan kegiatan proyek yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Laporan dari masyarakat ini, akan dijadikan acuan dalam pertemuan dengan Kadis Kimpraswil, dimana nantinya akan disinkronisasi dengan data yang ada di Kimpraswil serta fakta-fakta yang ada. (KmK)
Komentar