Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (10/8/2015) Satuan Reserse Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sopir serta kenek truk yang terjadi Minggu (2/8). Ketiga pelaku adalah SB alias CB (37), IN alias LM (22) dan MP (46). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial MN, masih dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema dalam jumpa persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap tentang aksi ketiga pelaku yang telah direncanakan hampir selama satu bulan sebelum pelaksanaan.
“Para pelaku ini merencanakan aksinya pada tanggal 30 Juli 2015. Bahkan mereka sempat berkumpul di rumah tersangka SB. Sedangkan MP merupakan orang yang mengetahui situasi di TKP” tuturnya.
Melanjutkan, Kapolres bahwa modus pelaku ingin menguasi truk berisi biji plastik senilai Rp 1 miliar yang dikemudikan pelaku. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita dua dus pakaian, sebuah balok kayu dan sebatang besi yang digunakan untuk membantai korban, serta dua pasang sendal.“Otak perampokan itu adalah SB” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 365 KUHP Subsider pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tandas Kapolres. (Adit/*)
Komentar