IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 8 Juli 2009. Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Bandar Lampung berlangsung aman, lancar meskipun terjadi beberapa masalah seperti kekurangan logistik di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Contohnya di TPS 8 Sumur Baru Teluk Betung Utara terdapat kekurangan surat suara sebesar 202 surat suara 461 pemilih. Pukul 10.00 Ketua KPPS dengan saksi dari pasangan capres-cawapres dan petugas Kepolisian, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandar Lampung kekurangan surat suara. Kekurangan ini dapat ditutupi dengan penambahan surat suara dari KPUD Kota Bandar Lampung
Sementara di TPS 13 Rumah Sakit Abdul Moeloek Kecamatan Tanjung Karang Pusat, satu orang pemilih memprotes KPPS karena tidak dapat mempergunakan hak pilihnya. Kemudian KPPS menetapkan diperbolehkan untuk memilih dengan persetujuan saksi dari SBY-Boediono dan JK-Wiranto.
Di TPS 03 Terminal Rajabasa Kecamatan Rajabasa, ada tiga pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap diperbolehkan memilih sebelum pukul. 12.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan KPU Bandar Lampung No. 270/381/KPU.08.09/2009 tanggal 6 Juli 2009 bahwa pemilih yang tidak masuk dalam DPT diperbolehkan mendaftar dan memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Gubernur Lampung Drs. Sjachroedin ZP dan rombongan, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Boechadi Natadipraja, Danrem 043 Gatam Kolonel Inf. Nugroho. N, Kaban Kesbang Akmal Jayadi SH melakukan kunjungan ke beberapa lokasi di Bandar Lampung diantaranya TPS 13 Kelurahan Talang, RS Abdul Moeloek TPS 13 Tanjung Karang Pusat, Terminal Raja Basa TPS 3 Jalan Kapten Tendean, dan LP Raja Basa TPS 29 Kecamatan Raja Basa.(Deny)
Komentar