IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang DPR RI Kabupaten Tulang Bawang

Proses Penghitungan form CI DPR RI Kabupaten Tulang Bawang Oleh PPS

Proses Penghitungan Form CI DPR RI Kabupaten Tulang Bawang Oleh PPS

IndonesiaBicara.com-Tulang Bawang (20/08). Bertempat di Gedung Serba Guna Jl. Cendana Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang berlangsung penghitungan suara ulang DPR RI Kabupaten Tulang Bawang. Pelaksanaan penghitungan suara ulang DPR RI Kabupaten Tulang Bawang hingga saat ini masih merekap form CI dari 26 PPK.

Dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini, Muspida, Direktorat Samapta Polda Lampung Suwarjono, Hakim MK Akil Mochtar dan Harjono, Panitra MK Zainal Arifin Mochtar, Anggota Bawaslu Pusat Agustianibowo dan Widianingsih, Anggota KPU Pusat Syamsul Bahri , Komisioner KPUD Provinsi Lampung, Komisioner Panwaslu Provinsi Lampung, Komisioner KPUD Kabupaten Tulang Bawang, Komisioner Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang, 26 PPK, 26 Pengawas Kecamatan dan beberapa Saksi Parpol.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Tulang Bawang Novi Marzani, Pelaksanaan Penghitungan suara hari pertama rencananya akan menyelesaikan rekap CI dari tiap-tiap Kecamatan, dan tidak ada batas waktu yang ditentukan. Jika penghitungan belum selesai ditingkat Kecamatan, akan dilanjutkan hingga malam. Ada 26 meja rekapitulasi, yang masing masing diisi oleh PPK, rencanya ada pengawasan dari tiap meja rekapitulasi oleh Pengawas Kecamatan yang dikoordinasikan oleh Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang. Target KPUD Kabupaten Tulang Bawang akan menyelesaikan maksimal 3 hari terhitung hari ini.

Dari unsur keamanan Polda menurunkan 2 Pleton, Brimob 2 Pleton, Samapta 2 Pleton. Keamanan di tempat penghitungan suara sangat ketat, hal tersebut terlihat dari pemeriksaan setiap orang yang masuk dan hanya orang yang mendapatkan undangan saja yang diijinkan masuk.

Pengawas Kecamatan yang dijadwalkan akan mendampingi kinerja PPK baru dapat mengawasi pada pukul 14.00 tukas Widyaningsih Anggota Bawaslu Pusat, dengan alasan tidak boleh masukknya Pengawas Kecamatan oleh Polisi karena tidak ada undangan dari KPUD Kabupaten Tulang Bawang, hal ini terjadi karena kurang koordinasinya antara KPUD Kabupaten Tulang Bawang sebagai panitia pelaksana pemungutan suara, pihak Keamanan dan Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Untuk pengamatan CI oleh Bawaslu secara langsung, ditemukan banyaknya CI yang didapati coretan-coretan, dan tulisan yang warna warni seperti biru atau hijau. Sehingga pihaknya masih meragukan CI tersebut. Sampai saat ini pelaksanaan penghitungan masih berlangsung hingga batas yang tidak ditentukan.

Terlambatnya pengawasan dari pihak Pengawas Kecamatan sangat disayangkan mengingat tidak ada kontrol pengawasan penghitungan suara ulang oleh Pengawas Kecamatan dari unsur Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang. Seharusnya pihak-pihak yang berkepentingan seperti Panwaslu, KPUD dan Aparat Kepolisian harus berkoordinasi sehingga tidak terjadi kesalahan seperti tidak boleh masuknya Pengawas Kecamatan oleh Polisi dengan alasan tidak ada undangan. (deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.