“Papua Final NKRI” Berdasarkan Azas Uti Posedetis Juris

Tokoh pemuda Papua, Gazali Renngiwur,  mengatakan bahwa sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI. Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah,
”Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka”. Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih statusnya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” ujarnya.

Sementara itu Pakar hukum Internasional yang juga mantan Dubes Jerman untuk Indonesia, Eddy Pratomo menyatakan adanya gerakan upaya Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme. “Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional,” ujarnya saat webinar History of Papua Integration and Indonesian Nationalism.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 2 + 7 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.