IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Panwaslu Tangsel Siap Awasi Pencoblosan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2014

IndonesiaBicara.com-SERPONG (06/04/14). Pengawasan pelaksanaan Pemilu 2014 semakin ditingkatkan, khususnya oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) Pengawasan Pelaksanaan Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pilpres Tahun 2014, di salahsatu Hotel dikawasan Serpong Kota Tangsel.

Rakornis yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Tangsel ini juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Banten, Pramono Tanthowi.

Dalam arahannya Pramono Tanthowi mengingatkan agar para Panwascam maupun PPL (Petugas Pengawas Lapangan) mengawasi dan memonitoring terhadap pelanggaran politik uang jangan sampai terjadi di Tangsel ini terutama memasuki hari tenang ini.

“Panwascam atau PPL jika menemui inidikasi politik uang berapapun bentuk nominalnya bisa saja dijadikan temuan atau jika ada laporan dari masyarakat, Panwascam jangan sampai menolak laporan tersebut”, kata Pramono.

Bawaslu juga mengingatkan agar Panwascam beserta PPL untuk memonitoring proses distribusi surat suara dari PPS ke TPS baik sebelum pencoblosan maupun nanti setelah pencoblosan karena surat suara sangat rentan dirusak maupun diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika ada pelanggaran segera disampaikan surat resmi kepada KPU Tangsel, jika tidak diindahkan oleh maka KPU bisa dikenakan pidana,” jelasnya

Pramono juga mengingatkan bahwa Panwaslu sampai dengan tingkat PPL tidak boleh menolak laporan Pemilu dari masyarakat atau elemen lainnya apapun bentuknya walaupun hanya tulisan maupun lisan seperti telepon maupun sms dan tetap harus ditindaklanjuti.

Sementara itu Anggota Panwaslu Kota Tangsel M Taufik menjelaskan kepada para Panwascam dan PPL untuk mengetahui dan menguasai tentang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah tugas masing-masing.

“Agar dapat diketahui jika adanya mobilisasi pemilih maupun adanya pemilih siluman diwilayah Tangsel. Petugas juga agar memantau apakah undangan pemilih sudah disampaikan dengan baik kepada masyarakat, antisipasi jika ada penyalahgunaan undangan pemilih dilapangan”, kata Taufik.

PPL maupun Panwascam agar mengedepankan kerja cerdas dan kerja cepat dalam mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara hingga selesai.

“Panwascam agar mengisi form pelanggaran jika terjadi pelanggaran, namun jika perlu ditangani secara cepat maka agar segera dikirim melalui SMS”, terang Taufik.

PPL juga harus segera melakukan rekap 2 Jam setelah penghitungan suara selesai dilakukan di TPS wilayah tugas masing-masing dan kemudian paling lambat 4 jam kemudian PPL sudah melaporkan hasilnya kepada Panwascam kemudian Panwascam langsung diserahkan kepada Panwaslu Kota Tangsel.

“Panwaslu Kota Tangsel paling lambat 12 siang pada 10 April 2014 sudah harus melaporkan hasil peghitungan suara kepada Bawaslu Banten”, pungkasnya (Rin).

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 14 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.