IndonesiaBicara.com-SERPONG (21/03/14). Terkait dengan adanya idikasi pelanggaran Pemilu 2014, Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan melakukan pemanggilan terhadap seorang Caleg dari PDIP Tangerang Selatan Tb Bayu Murdhani yang diduga telah memberikan uang kepada peserta kampanye saat dirinya menjadi Jurkam. Demikian dikatakan Anggota Panwaslu Kota Tangsel M Taufik.
M Taufik menjelaskan bahwa Komisioner Panwaslu Tangsel setelah mendapat temuan yang terindikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Tb Bayu Murdhani saat menjadi Jurkam kampanye terbuka PDI-P tanggal 20 Maret 2014 kemarin di Lapangan Sunburst BSD City Serpong.
“Komisioner Panwaslu telah melakukan rapat pleno, dan dalam satu atau dua hari ini akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas indikasi pelanggaran”, kata Taufik.
M Taufik menambahkan hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat atas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Tb Bayu Murdhani.
“Meski belum ada laporan, Panwaslu Tangsel akan tetap memproses berdasarkan temuan dari Panwaslu dilapangan”, tambahnya.
Tb Bayu Murdhani Caleg DPRD Tangsel yang juga Ketua DPC PDIP Tangsel, memberikan uang kepada peserta kampanye saat menjadi Jurkam. Tb Bayu Murdhani memberikan pertanyaan tentang isi Pancasila, sila ke-4 dan ke-1 kepada peserta kampanye, kemudian Tb Bayu Murdhani memberikan uang kepada peserta kampanye yang bisa menyebutkannya. (rin)
Komentar