IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 2 Juli 2009. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Lampung mengeluarkan surat himbauan tentang masa tenang. Saat ini, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 telah masuk ke akhir masa kampanye yang telah dimulai dari tanggal 12 Juni 2009. Terhitung H-3 sebelum hari pemungutan suara, media massa cetak dan elektronik dilarang menyiarkan berita, iklan dan profil peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye pasangan calon tertentu.
Vierzain, Staf Bagian Teknis Panwaslu Propinsi Lampung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan tentang masa tenang Pilpres 2009 pada tanggal 1 Juli 2009. Surat tersebut juga dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Propinsi Lampung, partai-partai politik, Pemerintah Daerah, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, media massa dan pelaku usaha periklanan.
Selanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi antara Panwaslu, Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Cawapres dan Pemda. Masalah penertiban atribut kampanye yang belum dilepas oleh Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Cawapres nantinya akan menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat koordinasi. Biasanya pihak yang ditunjuk adalah Pemda dalam hal ini Dinas Tata Kota, peran Panwaslu hanya sebagai pengawas.
Media massa cetak dan elektronik diminta untuk dapat berlaku adil dan berimbang kepada peserta Pemilu dalam materi pemberitaan. Panwaslu akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang diterima selama masa tenang Pilpres 2009.(Aji)
Komentar