IndonesiaBicara.com-SERPONG (27/03/13). Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera disahkan oleh DPR-RI. Namun langkah pengesahan RUU tersebut akan mendapat penolakan dari beberapa Ormas Islam, yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua FPI Ciputat, Jafar Sidiq, menyayangkan adanya RUU Ormas ini.
“Kenapa Ormas harus dibatasi dan hanya berasaskan Pancasila ini merupakan suatu kemunduran. FPI mendukung Empat Pilar Kebangsaan namun harus sesuai dengan syariah, karena Pancasila bukanlah agama yang harus mutlak dijadikan asas dalam berorganisasi dan berpolitik”, terang Jafar Sidiq.
Jafar Sidiq khawatir, dengan disahkannya RUU Ormas maka nantinya pemerintah bisa saja seenaknya membubarkan ormas tanpa alasan yang jelas, atau bisa saja pemerintah melakukan usaha kriminalisasi terhadap ormas agar bisa melakukan pembubaran.
“FPI sudah sejak jauh-jauh hari melakukan pendekatan terhadap Anggota DPR-RI agar tidak mengesahkan RUU Ormas tersebut dan secara tegas FPI akan menolak jika dipaksakan untuk disahkan”, tegasnya.
Hingga saat ini FPI masih menunggu instruksi dari DPP FPI terkait dengan aksi unjukrasa penolakan terhadap RUU Ormas tersebut.
“Jika memang ada instruksi maka FPI Ciputat siap mengirimkan anggotanya”, kata Jafar.
Sementara itu Ketua HTI Serpong-Setu, Abu Zuhdi, berpendapat RUU Ormas akan membuat umat diarahkan pada era Orba yang menetapkan azas tunggal,
“Ini akan membungkam sikap kritis umat lslam untuk mengoreksi penguasa yang tidak sesuai dengan aturan Allah dan Rosul Nya serta dakwah lslam yang akan menerapkan syariah bisa terganjal”, katanya.
RUU Ormas, lanjut Abu Zuhdi merupakan aturan yang deskriminasi, Partai Politik dibolehkan menggunakan asas lain dan sepertinya tidak tersentuh, sedangkan ormas harus mengikuti kemauan Pemerintah. (rintho)
Komentar