IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Ombudsman Duga Ada Pungli Di BLHD

IndonesiaBicara.com-SERPONG (31/8/13). Ombudsman merilis hasil temuan investigasinya Rabu (28/8). Ombudsman menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek. Salah satunya adalah BLHD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Cara yang dilakukan adalah petugas BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengungkapkan, langkah investigasi itu dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari seorang pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di BPLHD.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut dia menuturkan, gangguan dan kerusakan yang dimaksud adalah kesulitan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya karena sulit memperoleh izin dan potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi
bilamana analisis lingkungan tidak dilakukan dengan baik.

BPLHD atau BLHD merupakan badan yang salah satu tugasnya adalah menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya, apakah termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL atau cukup SPPL.

Sementara,Mohamad Romli, Program Officer Sekolah Demokrasi Tangsel, mengatakan atas dasar temuan ombusman tersebut, Walikota Tangsel harus segera mengambil tindakan tegas sebagai pembina pelayanan publik di kota Tangsel sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Praktek pungli terlebih dalam domain perijinan lingkungan sangat beresiko dan berdampak negatif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Fakta terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan berawal dari proses pemberian ijin lingkungan yang mengabaikan aspek keselamatan ekologis. Hal ini terjadi karena perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengejar kepentingan ekonomi dengan mengorbankan keselamatan lingkungan,”ungkapnya.

Selain itu, kasus ini pun menjadi catatan khusus bagi Walikota Tangsel untuk mengevaluasi kinerja BLHD Tangsel, oknum2 yang terlibat dalam pungli tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya agar kepercayaan publik terhadap apartur penyelenggara pemerintahan di Tangsel tidak mengalami menurun.

Karena yang mempublikasikan temuan ini adalah Ombusman, sehingga tidak ada keraguan atas fakta-fakta yang diberikan

Pelayanan Publik harus menjadi prioritas memperbaiki kinerja pemerintahan di Tangsel, karena masyarakat tidak menilai kinerja Pemkot Tangsel berdasarkan capaian yang dipublikasikan dalam laporan tahunan Walikota setiap tahunnya, melainkan dari apa yang mereka rasakan dan alami saat berurusan dengan birokrasi.

“Proses pemberian perijinan harus diperketat sehingga menjamin kualitas lingkungan di Kota Tangsel tidak semakin menurun meski proses pembangunan terus terjadi,”ungkapnya.

Dokumen Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL/UPL harus mencerminkan kondisi yang objektif, tidak hanya sebatas sarana administratif. Karena menjaga keberlangsungan lingkungan hidup adalah tugas setiap warganegara, tak terkecuali penguasaha.

Untuk mempermudah publik dalam mendapatkan pelayanan perijinan, maka sebaiknya Pemkot Tangsel mempublikasikan formulir, persyaratan, biaya serta lama waktu mengurus perijinan, sehingga publik bisa mengakses serta mempelajarinya.

Praktek pungli terjadi biasanya karena keterbatasan informasi yang didapatkan oleh pemohon perijinan sehingga pemohon cenderung memilih jalan instan, meski dengan biaya yang lebih tinggi dari standar yang sudah ditetapkan.

Sementara, Kepala BLHD Kota Tangsel menanggapi rilis Ombusman mengatakan BLHD Tangsel tidak memungut apapun. Jadi mustahil terjadi pungli.

“BLHD menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha membuat dokumen lingkungan, yang mereka kerjasamakan dengan konsultan bersertifikat yang mereka pilih sendiri,”ungkapnya.

BLHD Tangsel sesuai tupoksi hanya memeriksa dan menilai dokumen AMDAL, UKL UPL dan SPPL tersebut di hadapan komisi Penilai AMDAL secara resmi, dengan Berita Acara yang resmi juga. Tegasnya di BLHD Tangsel tidak ada pungli. Adapun tentang AMDAL Lalin adalah kajian lalu lintas yang tupoksi tersebut di SKPD lain, bukan di BLHD.

Ditanya mengenai penunjukan pihak ketiga, Rahmad mengatakan menunjuk pihak ketiga juga bukan BLHD Tangsel. Karena hal itu terserah sepenuhnya kepada pemerkarsa. “Mereka yang memilih dan mereka yang menentukan sendiri,”tegasnya.(Rin)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.