IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Oknum Wartawan Pemeras PNS Diduga Mertua Limbad

Indonesiabicara.Com–TIGARAKSA (11/02/2013) Salah satu oknum wartawan bernama Bunyanah Shofa (62 tahun) yang melakukan pemerasan terhadap seorang PNS Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang,  diduga mertua dari pesulap Limbad.
Informasi yang dihimpun, pesulap Limbad datang ke Mapolres Kota Tangerang di Tigaraksa pada hari Sabtu (9/2) sore untuk menjenguk Bunyanah Shofa namun, Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo menolak untuk mengomentari adanya keterkaitan antara Limbad dengan tersangka Bunyanah Shofa. “Saya tidak mau mengomentari diluar dari urusan hukum termasuk keterkaitan keduanya (Limbad dan Bunyanah Shofa, red),” ujar Kapolres.
Pasalnya, kepolisian melakukan pengusutan terkait adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari pemerasan. “Kalau ada kaitan dengan orang lain, saya tidak tahu,” ujarnya.Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga membenarkan mengenai adanya kedatangan pesulap Limbad ke Mapolres Kota Tangerang. “Datang hari sabtu. Hanya itu saja dan tidak tahu untuk urusan apa,” singkatnya.
Sebelumnya, Bunyanah Shofa sebagai wartawan Warta Jabar dan Mulyanto selaku wartawan Lentera Banten, ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang, saat menerima uang hasil pemerasan di halaman kantor kecamatan Sepatan pada hari Jumat (8/2).
Dari tangan kedua tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, satu buah kartu Pers Lentera Banten atas nama Mulanto dan satu buah kartu pers Warta Jabar atas nama Bunyanah Shofa serta beberapa lembar konsep berita tentang korban berjudul “Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya”.
Adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari kedua tersangka yang memperlihatkan konsep berita di koran Lensa Banten terkait hubungan asmara korban dengan seorang wanita. Namun, kedua tersangka menjanjikan kepada korban dengan tidak mempublikasikan berita tersebut ke masyarakat jika mampu memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
Selain menunjukan bukti berita kepada korban, tersangka pun mengancam dengan mengirim pesan pendek berisi “Bapak kan PNS baru tiga tahun, bagaiman kalau rahasia bapak saya kirim kepada kepala dinas, BKD dan koran tangerang akan heboh seperti kasus Aceng Fikri dan bapak pasti akan dipecat dari PNS”.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yakni sembilan tahun penjara. (Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.