IndonesiaBicara-Tangerang, (05/10/10). Karena tidak mengindahkan larangan dari warga akhirnya Mushola Al-Mubarok disegel oleh warga Kampung Ketos, Kelurahan Sindang Sari, Pasar Kemis. Penyegelan dilakukan karena Mushola Al-Mubarok telah dua kali digunakan sholat Jum’at oleh Ustadz Muhamad.
KH Turmudzi, Ketua MUI Kabupaten Tangerang menyatakan pihaknya telah menghimbau kepada Ustadz Muhamad untuk tidak melakukan kegiatan sholat Jum’at di Mushola Al-Mubarok. Akan tetapi dengan alasan ijtihad, Ustadz Muhamad tetap bersikeras untuk melaksanakan sholat Jum’at di Mushola Al-Mubarok. Hal ini mengakibatkan warga sekitar merasa terganggu dan bertindak dengan melakukan penyegelan.
Pihak MUI Kabupaten Tangerang sendiri telah menghimbau kepada Ustadz Muhamad agar mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan sholat Jum’at di Masjid yang tersedia di lingkungan sekitar. (Aditya)
Komentar