IndonesiaBicara.com – Jakarta (28/8). Setelah ditahan selama 3 hari sejak 24 Agustus 2009 yang lalu, akhirnya Mohammad Jibril ditetapkan sebagai tersangka baru teroris. Polisipun telah menetapkan putra Abu Jibril sebagai salah satu tersangka bom JW Marriott dan Ritz-Carlton 17 Juli 2009.
“Dari pengembangan penyidikan kita tahu ada tersangka lainnya. Termasuk di dalamnya Insya Allah ialah Mohamad Jibril,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) usai salat Jumat di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan (28/8/2009).
Menurut BHD, Mohamad Jibril ditangkap setelah melalui satu proses penyidikan. Saat itu Mohamad Jibril sengaja dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menghambat pergerakan pengelola situs Arrahmah.com ini.
“Berkat kebesaran yang maha kuasa hari itu mendekat 500 meter dari kediamannya, tim saya yang langsung dipimpin Wakadensus Kombes (Pol) Syafei, langsung melakukan penangkapan yang bersangkutan,” jelas BHD.
BHD enggan menjelaskan apakah Mohamad Jibril termasuk dalam jaringan Al Qaeda. Menurutnya, kasus teroris seperti sebuah mata rantai yang bekerja dengan sistem sel. Hal ini tentu berbeda dengan kasus kejahatan lainnya.
BHD pun meminta agar masyarakat memberi kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan kasus ini.
“Begitu kasus JW Marriot dan Ritz Carlton terjadi saya irit bicara tetapi bukan berarti tidak berbuat. Hasilnya bisa kita rasakan,” tegasnya. (rizky)
Komentar