IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Mencermati Sengketa Pemilu Legislatif Dan Antisipasi Sengketa Pemilu Presiden 2009

IndonesiaBicara- Semarang, 21 Juni 2009. Program Pascasarjana Ilmu Hukum Unissula mengadakan seminar dengan tajuk; Mencermati Sengketa Pemilu Legislatif Dan Antisipasi Sengketa Pemilu Presiden 2009. Seminar yang diadakan di Fakultas Hukum UNISSULA tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa, anggota panwaslu dan KPU dari beberapa kota di Jawa Tengah. Adapun pembicara yang hadir dalam seminar ini: Abhan Misbah, SH, MH (Ketua Panwaslu Jateng), M. Fajar Saka, SH,MH (Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jateng) dan Dr. Harjono,SH,MCL (Hakim Mahkamah Konstitusi RI). Dalam seminar tersebut, Abhan Misbah SH,MH, menyampaikan materi “ Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Dan Antisipasi Hasil Pemilu“ yang berisi antara lain:

·  Tugas dan wewenang pengawas pemilu yang utama adalah mengawasi semua tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran perundang-undangan pemilu, menyelesaikan sengketa yang tidak mengandung unsur pidana, melaporkan laporan atau temuan kepada instansi yang berwenang. Pengawas pemilu juga dapat memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan.

· Pengawas pemilu memiliki keterbatasan, yaitu tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggarnya, karena wewenang itu dimiliki oleh KPU, KPU propinsi atau KPU kabupaten / kota sesuai tingkatannya. Sedangkan apabila ada pelanggaran pidana pemilu, maka diteruskan kepada penyidik POLRI. Panwaslu juga tidak dapat menyelesaikan sengketa / perselisihan hasil pemilu, yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

· Bercermin dari pelaksaan pemilu legislatif, maka titik fokus pengawasan Panwaslu saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pengawasan semua tahap pilpres, dengan kecenderungan persoalan yang diawasi : Pemutakhiran DPT, Politik Uang, Penyalahgunaan jabatan, Dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu. Panwaslu juga akan memperkuat fungsi – fungsi pengawasan yang bias dilakukan dengan bekerjasama lembaga – lembaga pengawas dan penegak hukum.

Sementara itu, M. Fajar Saka, SH, MH menyampaikan materi “Sengketa Hasil Pemilihan Umum“ yang menjelaskan antara lain:

· Ada 8 partai politik yang mengajukan keberatan hasil pemilihan umum di wilayah Jawa Tengah yaitu : partai Golkar, Partai Pelopor, Partai Demokrat, PPP, PAN, PDI-P, PKPB, PKB dan 1 keberatan dari calon anggota DPD.

· Adapun Obyek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yaitu penetapan perolehan suara hasil pemilu, yang mempengaruhi : terpenuhinya ambang batas 2,5 %, perolehan kursi parpol di suatu dapil, perolehan kursi parpol & parpol lokal, terpilihnya calon anggota DPD. Adapun pelanggaran pidana dan administrasi yang belum tuntas penyelesaiannya. (Fitri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.