IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Melanggar Aturan “Panitia Pilkades Bisa Disangsi Pidana”

Indonesiabicara.com—-TIGARAKSA (24/06/2013)   Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang yang bakal digelar pada 30 Juni mendatang ditengarai berpotensi menimbulkan sengketa, baik secara administrasi ketentuan pelaksanaan maupun hasil pemilihan, hingga berujung pidana. “Kemungkinan ke arah sana (sengketa) tetap ada. Tinggal bagaimana prosedur pelaksanaan yang dilakukan panitia Pilkades clear sesuai ketentuan apa tidak,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Syaeful Hidayat.

Menerut Syaeful, jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, maka pihak bersengketa bisa saja  menyelesaikannya secara musyawarah. Tetapi jika pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksanan cukup berat yakni menabrak aturan yang berlaku, bisa saja sampai pidana. “Umpama, akibat aturan yang dibuat panitia tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga seseorang harus kehilangan haknya. Atau dokumen bakal calon yang  tidak memenuhi syarat, tapi tetap diloloskan jadi calon.Ya itu kan bisa dipidanakan,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad meminta agar panitia Pilkades taat pada aturan, dan tetap berpijak pada kerangka hukum baik peraturan daerah (Perda), maupun peraturan bupati (Perbub) terkait teknis pelaksanaan Pilkades.

“Tidak boleh ada tawar-menawar lagi. Panitia Pilkades semuanya harus taat menjalankan tugasnya sesuai aturan berlaku,” katanya.

Iskandar menjelaskan, Pemkab telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Muspida terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak di 147 dari 246 desa yang ada di wilayahnya. Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades, termasuk didalamnya membahas potensi-potensi yang bisa muncul dalam pelaksanaan Pilkades tersebut. “Agar dalam pelaksanaannya nati berjalan dengan lancar, aman, dan dapat berlangsung kondusif ,” katanya.

Diketahui dalam pelaksanaan Pilkades kerap muncul beda tafsir terkait aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa, terutama terjadi pada masalah status domisili bakal calon yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 39 hurup l, yang menyatakan yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan, terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir pada saat pendaftaran Bakal Calon dengan tidak terputus-putus.

Dalam kaitan itu Iskandar tidak memungkiri, pada pelaksanaan di lapangan dapat dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman terkait peraturan teknis pelaksanaan Pilkades. Hal itu muncul lantaran adanya perbedaan dalam menafsirkan pasal perpasal dalam aturan pelaksanaan Pilkades.

Sebelumnya, Panitia pelaksana Pilkades Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilaporkan Muhamad Yusup (27) ke bupati melalui bagian pemerintahan desa (Pemdes). Pasalnya, Pantia Pilkades tersebut diduga telah melanggar ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006, tentang pemerintahaan desa.

“Saya merasa dizolimi, lantaran aturan-aturan yang dibuat panitia dalam melaksanakan penyaringan bakal calon, terutama terkait anggaran pelaksanaan Pilkades yang ditetapkan panitia. Akibat aturan panitia itu, sebagai warga Desa Gelam Jaya, saya harus kehilangan hak untuk mencalonkan diri jadi kepala desa, hanya gara-gara minta tempo 4 hari untuk melunasi biaya pada panitia. Untuk itu saya bawa masalah ini ke Pemdes dan Pak Bupati,” ungkap M Yusup usai melapor di Gedung Pemkab Tangerang di Tigaraksa.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.