indonesiaBicara.com – Jakarta (11/8) Calon Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP sangat optimis permohonan pemilu ulang akan diputuskan Mahkamah Kontitusi (MK) yang akan diputuskan Rabu (12/8) mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Megawati ketika menggelar jumpa pers di Kantor DPP PDIP Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta, Senin (10/8/2009). Megawati didampingi oleh Taufik Kiemas, Pramono Anung, Puan Maharani, Gayus Lumbun dan Arteria Dahlan keduanya adalah tim advokasi Megawati – Prabowo.
Rasa optimis tersebut karena MK merupakan lembaga dimana warga mencari keadilan sehingga dalam keputusannya nanti tidak ada lagi kasasi maupun banding. Apalagi dalam keputusan MK nanti adalah yang menyangkut hak warga negara yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
Permasalahan yang diajukan ke MK mengenai DPT dan pengurang TPS yang jumlahnya besar merupakan satu pengalaman pahit dalam melaksanakan proses demokrasi di Indonesia.
Sebagai ketua umum partai dan juga calon presiden yang telah memasukan permohonan ini, maka saya merasa cukup optimis bahwa hal-hal yang disampaikan tim hukum mudah-mudahan dapat dijadikan sebagai bahan masukan di dalam keputusan MK nanti.
Keputusan yang akan diputuskan MK, karena mahkamah ini bernama mahkamah kanstitusi jadi dia harus bersumber kepada kontitusi bukan kepada keadilan dan sembilan orang hakim merupakan representasi dari keadilan MK. Seandainya keputusan MK tidak berpihak kepada pemohon, maka hal tersebut menjadi preseden buruk secara politik dikemudian hari, lanjut Megawati
Saya tidak ingin mengintervensi keputusan dan berharap keputusan ini betul-betul dapat dilakukan untuk kebaikan Indonesia ke depan.
Dalam menjalankan reformasi salah satu tugas meneruskan proses reformasi itu adalah menjalankan suatu pemilu yang demokratis. Jadi bagaimana kita bisa menjadikan Indonesia sebagai suatu negara hukum dan mempunyai suatu sistem demokrasi yang lebih baik, pungkas Megawati. (pri)
Komentar