IndonesiaBicara-Pangkalpinang, (30/12/09). Sekitar pukul 10 pagi di depan Kantor Walikota Pangkalpinang Jl. Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang Jl. Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, berlangsung Aksi Unjuk Rasa warga Kota Pangkalpinang yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Pangkalpinang.
Massa yang dipimpin oleh Miranda Firmansyah, SE dan Michael Pratama, pada dasarnya menuntut agar Pemerintah Kota Pangkalpinang melanjutkan pembangunan Bangka Trade Centre (BTC) yang terkendala akibat adanya sengketa dengan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Bioskop Banteng yang belum terselesaikan. Massa juga mendesak kepada Walikota Pangkalpinang agar segera melakukan penggusuran bangunan bekas Bioskop Banteng. Jika sampai dengan Januari 2010, bangunan bekas Bioskop Banteng tidak juga dibongkar, maka massa yang akan melakukan pembongkaran dan Komunitas Masyarakat Peduli Pangkalpinang berjanji akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sekda Kota Pangkalpinang Hardi, SH, MH, yang menemui massa di depan Kantor Walikota Pangkalpinang, mengatakan bahwa permasalahan terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi tempat dibangunnya BTC, adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang akan melakukan rapat dengan instansi terkait, sebelum melakukan pembongkaran. Pemkot Pangkalpinang berjanji, pembangunan BTC akan selesai pada 2010 dan para pedagang dapat sesegera mungkin menempati kios-kios yang ada.
Massa kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor BPN Kota Pangkalpinang. Di kantor BPN massa ditemui oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Pangkalpinang Arjaya, SH, MH. Di hadapan perwakilan BPN Kota Pangkalpinang, massa mempertanyakan kejelasan HPL dilokasi bekas Bioskop Banteng, karena pembangunan BTC adalah menyangkut kepentingan warga Kota Pangkalpinang. Jika memang BPN Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan HPL terkait pembangunan BTC, maka hendaknya hal tersebut diumumkan di media.
Ketika menemui massa, Arjaya mengatakan bahwa HPL dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tempat dibangunnya BTC, sebenarnya telah dikeluarkan, namun bukan untuk lokasi bekas Bioskop Banteng. Belum dikeluarkannya HPL untuk gedung bekas Bioskop Banteng, karena saat ini masih ada Hak Perdata terhadap orang lain, yaitu PT Meby yang mengaku memiliki hak atas gedung bekas Bioskop Banteng.
Arjaya juga menambahkan, saat ini tanah lokasi bangunan bekas Bioskop Banteng adalah milik Negara, sedangkan fisik bangunan Bekas Bioskop Banteng adalah milik PT Meby. Sehingga saat ini BPN belum dapat melakukan proses pemberian HPL. BPN berharap agar Pemkot dan pihak PT Meby untuk menyelesaikan sengketa status kepemilikan atas tanah dan bangunan. Jika statusnya telah jelas, maka BPN akan memproses izin HPL, agar pembangunan BTC dapat segera diselesaikan. (sj)
Komentar