IndonesiaBicara.com – Jakarta (7/8). 6 Agustus 2009 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Kejagung Jl. Sisingamangaraja Jakarta Selatan guna melaporkan Dugaan Korupsi di PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun Anggaran 2008-2009.
Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam wawancara dengan wartawan mengatakan “Beberapa dugaan korupsi yang terjadi di PT. Pos Indonesia. Antara lain biaya renovasi rumah dinas Wakil Direktur Utama Rp. 970 juta, biaya konsultan Jhon More Rp. 1,596 miliar, biaya pembuatan buku sejarah sosial politik dan ekonomi PT. Pos Indonesia senilai Rp. 914 juta. Total kurang lebih Rp. 3,3 miliar.
Selanjutnya Boyamin menjelaskan Wakil Direktur Utama PT. Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, telah menggunakan anggaran investasi untuk merenovasi rumah dinas Bandung yang melebihi Direktur Utama-nya. Modus operandi pengucuran biaya yakni tidak melalui proses yang benar, yakni biaya renovasi rumah dinas diambil dari anggaran investasi yang mestinya bukan untuk renovasi. Hal ini menyalahi peruntukan anggaran yang sudah diprogramkan.
Demikian pula dengan pengadaan barang dan jasa dengan cara penunjukkan langsung yang menyalahi Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Atas pencairan dana tersebut, MAKI mensinyalir telah terjadi mark up dan kick back. Biaya yang dicairkan patut diduga telah terjadi mark up dan kick back, tuntas Boyamin. (pri)
Komentar