IndonesiaBicara-Padang, 23 Juli 2009. Permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan keputusan pembatalan mekanisme penetapan kursi DPR tahap ketiga membuat Ketua MK, Mahfud MD, angkat bicara. “KPU genit. Masak minta MK datang ke KPU untuk memberi penjelasan,” ujar Mahfud di sela-sela acara pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis (23/7).
Seharusnya KPU selaku lembaga pelayanan publik dapat memberikan teladan hukum dengan mematuhi keputusan hukum MK. “Partner kerja MK lainnya seperti Presiden, Kejaksaan Agung dan Polri saja menyatakan siap mematuhi keputusan MK. Ini kok KPU berani mempertanyakan keputusan MK,” papar Mahfud.
Sebelumnya pada 10 Juni 2009, MK memutuskan membatalkan mekanisme penetapan kursi DPR tahap ketiga yang dilakukan KPU. Hal ini menimbulkan kebingungan di pihak KPU karena di satu sisi KPU harus mematuhi keputusan MK, sedang di sisi lain keputusan MK itu menyiratkan KPU untuk mengubah isi pasal 25 Peraturan KPU No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu. (ahm)
Komentar