IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Mahasiswa UNPAM, Dituntut 7 Bulan Penjara

IndonesiaBicara.com-TANGERANG (13/06/2013). Mahasiswa Univ. Pamulang yang terlibat bentrok dengan pihak Kepolisian saat menggelar aksi unjukrasa menolak kehadiran Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Oktober 2012 silam, dituntut 7 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Markos Octavianus SH di PN Tangerang, hari ini.

Sidang yang digelar siang ini di PN Tangerang, juga dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai daerah seperti dari Palembang, Medan, Kebumen dan Jakarta ini, diwarnai dengan aksi unjukrasa didepan PN Tangerang.

Menurut mahasiswa Universitas Bina Dharma Palembang, Febri Zulian, dirinya dan kawan-kawan mahasiswa lainnya hadir di PN Tangerang ini untuk memberikan solidaritasnya terhadap lima orang mahasiswa Univ. Pamulang yang sedang menjalani persidangan.

“Kami dari konsolidasi mahasiswa Palembang bersama sama untuk menyampaikan solidaritas di  Tangerang untuk mewakili mahasiswa seluruh Indonesia”, kata Febri.

Dirinya berpendapat bahwa kekuatan Polisi yang ada saat ini lebih hanya memihak kepada kapitalis dan bukan kepada kebanaran yang ada.

“Kita dari konsolidasi mahasiswa Palembang ingin semua bentuk proses hukum dan HAM agar segera ditegakkan secara tuntas karena kita tahu bahwa hukum adalah milik bersama bukan milik individu atau kelompok tertentu saja”, tambahnya.

Sementara itu, Egi dari Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Jakarta mengutarakan bahwa kehadiran mahasiswa di PN Tangerang ini adalah untuk memberi dukungan kepada mahasiswa Univ. Pamulang yang menjadi terdakwa.

Mereka seharusnya dibebaskan karena mereka bergerak untuk rakyat dan atas nama rakyat, begitupun mahasiswa di Indonesia yang lain selalu bergerak bagi seluruh rakyat indonesia”, ucap Egi.

Salahsatu mahasiswa yang menjalani persidangan yaitu, Yudi Rizali Muslim kepada IndonesiaBicara.com mengutarakan kekecewaanya atas tuntutan JPU tersebut.

“Jelas kita menolak, seharusnya Jaksa Penuntut Umum cermat melihat kasus dan memposisikan dirinya sebagai penegak hukum bukan malah cenderung menerima berkas dari kepolisian namun tanpa bisa melihat apa yang terjadi sebetulnya dilapangan, ini adalah pembungkaman apirasi mahasiswa”, tegas Yudi

Sidang akan dilanjutkan tanggal 27 Juni 2013 mendatang dengan Agenda Sidang yaitu Pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum atau terdakwa. (Rintho)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.