IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Mahasiswa UNIB Mempertanyakan Kasus Gubernur Bengkulu

IndonesiaBicara–Bengkulu, 16 September 2009. Mahasiswa kembali menggerakkan fungsinya sebagai kontrol pemerintah, kemarin di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berlangsung dengar pendapat antara Mahasiswa UNIB dengan Pihak Kejati Bengkulu.

Acara dihadiri oleh 8 orang, dari mahasiswa yaitu Lubis Firnandes (Presma BEM UNIB), Pebtoson (Fak. Hukum), Harianto (Fak. Sosiologi), Hasnan Hanif (Fak. Fisipol), sedangkan dari pihak Kejati Bengkulu yaitu Ahmad Mazola, SH, MH (Kasi Sospol Kejati Bengkulu), Santosa HP, SH (Kasipenkum Kejati Bengkulu), Sunarta, SH, MH (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu), Alamsyah, SH, MH (Kasi UHEKSI Pidum Kejati Bengkulu).

Pembicaraan ini tekait terkait kasus hukum H. Agusrin M. Najamuddin, ST (Gubernur Provinsi Bengkulu) yang belum juga diproses hingga saat ini.

(Kedatangan-red) kami datang ke Kejati ini untuk mempertanyakan kasus hukum Gubernur Bengkulu yang sampai saat ini belum juga diproses, menurut Kejati sendiri karena berkas yang belum lengkap. Ada apa kok berkas dakwaan ini begitu lama dilimpahkan? Ada beberapa pertanyaan yang kami soroti yaitu, proses untuk membuat berkas dakwaan Gubernur, ada apa dibelakang ini? Apakah karena menjelang Pilkada 2010? Kredibilitas Kejati sendiri (dipertanyakan -red) dalam mengurusi kasus dakwaan yang hingga saat ini belum selesai,” cecar Lubis Firnandes ke Kejati.

Hal tersebut dijawab oleh Sunarta bahwa kendala yang dihadapi merupakan persoalan teknis pada waktu penyelidikan dilakukan di Kejagung, sehingga selanjutnya tahap kedua dilakukan di Kejati dan Kejari Bengkulu. Setelah dilakukan tahap kedua, selanjutnya pelimpahan perkara ini diajukan untuk disidangkan. Untuk itu dikeluarkanlah P16A yang berjudul surat perintah penunjukkan jaksa untuk menyelesaikan perkara.

Dalam P16A itu ditunjuklah 4 orang dari Kejagung dan 2 orang dari Bengkulu, yaitu M  Budi, SH, MH, Sampetua, SH, MH, Yenni Puspita, SH, MH, Zuhandi, SH, MH, Hilman Azazi, SH, MH, dan Wenharnol, SH, MH. Tim inilah yang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, sementara adminstrasi seperti surat pelimpahan, pengantar dan lainnya disiapkan oleh Kejari.

Sampai saat ini, kita menunggu dari tim Jaksa untuk menyerahkan dakwaan. Bahkan tiap minggu kita mengontak Jaksa M Budi dan dijawab bahwa pihaknya masih mempelajari dan menyusun berkas. Karena Tim Jaksa belum menyerahkan surat dakwaan yang merupakan lampiran dari surat pelimpahan yang dibuat oleh Kejari, maka belum bisa diproses. Berkat mahasiswa saya merasa terdorong untuk lebih giat lagi dalam menyelesaikan masalah ini, dan saya akan memfasilitasi mahasiswa untuk bertemu dengan Tim Jaksa di Kejagung dengan cara membuat permintaan resmi melalui Kajati Bengkulu, dan ini menurut saya merupakan jalan keluar yang terbaik, ” terang Sunarta.

Mahasiswa akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan rencananya sekitar tanggal 16 Oktober 2009 mahasiswa akan kembali mendatangi Kejati Bengkulu dalam dialog atau dalam bentuk unjuk rasa. (Irn)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 9 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.