IndonesiaBicara-Tangerang Selatan, (05/12/09). Sebagian besar mahasiswa pesimis kasus Bank Century dapat terselesaikan, alasannya karena skandal ini merupakan konspirasi besar elit-elit politik di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yudi Rizali Muslim yang merupakan Aktivis Universitas Pamulang Tangerang Selatan saat dihubungi indonesiabicara.com.
“Mahasiswa mendesak agar kasus ini harus segera diambil alih oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendalami aliran dana Bank Century,” jelasnya.
Pansus di DPR tambah Yudi, syarat dengan kepentingan Partai Politik sehingga tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemerintahan SBY kemungkinan besar akan melindungi Boediono dan Sri Mulyani, hanya kekuatan rakyatlah yang bisa menyelesaikan kasus ini dan jika terbukti adanya penyalahgunaan aliran dana, maka dana tersebut harus dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KAMMI Daerah Tangerang Selatan Rico Candra mengungkapkan, bahwa sudah selayaknyalah kasus ini dapat diselesaikan, karena menyangkut uang rakyat yang jumlahnya cukup besar yaitu Rp 6,7 triliun. “Kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara hanya milyaran rupiah saja bisa diselesaikan dan pelakunya telah masuk penjara, jadi tidak ada alasan kasus Bank Century tidak selesai,” harap Rico.
Selain itu Rico juga menginginkan agar SBY berbesar hati, jika memang Partai Demokrat tidak melakukan pelanggaran, maka harus siap diperiksa. Jangan sampai ada dugaan intervensi dari Presiden dalam kasus Bank Century ini.
“Apabila Boediono dan Sri Mulyani tidak dinonaktifkan maka pihaknya pesimis kasus ini bisa diselesaikan, namun jika Boediono dan Sri Mulyani mundur maka optimis kasus ini bisa diselesaikan,” ucap mahasiswa yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (Imatas) ini.
“Sebagai negara hukum kita harus juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sehingga jika nanti setelah Boediono dan Sri Mulyani mundur dan kemudian diperiksa namun tidak terbukti maka harus dikembalikan jabatannya,” kata Rico. (rintho)
Komentar