IndonesiaBicara-Jakarta, 3 Agustus 2009. Bertempat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi RI) mengadakan konperensi pers terkait Kesiapan MK menangani sengketa Pilpres. MK akan memeriksa perkara hasil Pemilu Presiden 2009. Berkas-berkas permohonan sudah diterima lengkap baik pasangan JK-Win maupun dari pasangan Mega-Pro tanggal 4 Agustus 2009.
Machmud menjelaskan “isi permohonan dan kelengkapan alat bukti yang disampaikan oleh kedua pasangan pemohon sudah memenuhi syarat logis untuk diperiksa lebih lanjut. MK nnanti akan mengadu alat bukti secara terbuka dengan alat bukti Termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Capres/Cawapres terpilih) sehingga bisa diikuti sekaligus juga dinilai oleh masyarakat”.
Jika KPU sebagai termohon tidak dapat memberi bukti yang sebaliknya maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya. MK sendiri belum tahu pihak mana yang akan menang dalam perkara ini sebab perkaranya belum diperiksa. semua akan tergantung pembuktian di persidangan yang terbuka untuk umum.
Kita harus percaya pada semangat para pemohon yang mengatakan bahwa pengajuan gugatan bukan soal kalah menang, tapi soal kebenaran kualitas demokrasi dan tegaknya konstitusi. Kita juga harus percaya pada kesiapan Capres-cawapres terpilih bahwa pengajuan perkara ini adalah hak konstitusional yang harus dihargai dan karenanya yang telah dinyatakan menang siap menerima apapun keputusan MK.
MK menjamin akan mengadili perkara ini dengan independen, objektif, dan tanpa dapat diintervensi oleh siapapun, lanjut Machfud.
Saya tegaskan semua alat bukti hanya bisa disampaikan dipersidangan tidak disampaikan melalui surat atau SMS kepada pribadi-pribadi hakim dan penjelasan lisan atau telepon yang disampaikan diluar sidang tidak akan digubris agar fair dan bisa dinilai secara terbuka semua informasi dan keterangan harus dalam sidang terbuka.
MK bertugas menegakkan demokrasi dan mengawal tegaknya konstitusi, perkara yang sedang ditangani sekarang ini adalah pertaruhan masa depan demokrasi dan konstitusionalisme kita. Oleh sebab itu MK tidak mungkin bermain-main dalam menangani perkara ini. (inong/yani/rizky)
Komentar