IndonesiaBicara–Magelang (8/9). Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rejowinangun Magelang (P3RM), Heri Setyawan, saat ditemui di sela-sela aktivitas berdagang di pasar penampungan mengungkapkan bahwa pembatalan lelang ini tidak pro rakyat. Pembatalan lelang ini merupakan hasil kesepakatan lima investor yang lolos pra kualifikasi. Lelang ini batal karena dari lima perusahaan yang lolos pra kualifikasi hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu PT. Paesa Paesindo dan PT. Cipta Pilar Persada.
Dengan pembatalan ini, “Tetaplah pedagang yang lagi-lagi menjadi korban”, tegasnya. Dia mengatakan, seharusnya pembatalan lelang kedua tidak perlu dilakukan. ”Lelang kali ini menggunakan sistem ranking bukan sistem gugur. Jika calon investor di ranking atas tidak memenuhi syarat, maka bisa digantikan oleh investor yang ada pada ranking di bawahnya.”
”Permendagri 22/2009 hanya mengatur, dari sejumlah calon investor yang berminat diambil lima perusahaan. Kemudian dirangking urutan pertama, kedua dan ketiga. Ketentuan lainnya berdasarkan kesepakatan,” ungkapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Karena sistemnya ranking, maka ranking pertama hingga kelima adalah yang lolos prakualifikasi, dan ranking enam hingga sepuluh yang tidak lolos. Dan jika salah satu dari lima perusahaan di atasnya mengundurkan diri maka dapat digantikan oleh lima perusahaan di bawahnya.”
“Sebenarnya kami hanya ingin pasar segera di bangun dan harganya terjangkau atau pantas. Kita nggak peduli perusahaan apa yang membangun.” ujarnya. (Hidayat)
Komentar