
Indonesiabicara.com|22/01/2022- Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran No. 551.2/0156/dishub tanggal 21 Januari 2022 tentang larangan kendaraan berat melintas di siang hari.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan di Aula Kantor Balaikota, “Untuk ini, kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang truk 10 roda ke atas mulai jam 05:00 pagi hingga jam 22:00 malam tidak ada lagi memasuki jalan jalan,”(21/01/2022).
Rahmad melanjutkan, surat edaran itu merupakan keputusan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Dengan adanya surat edaran ini, truk dengan ukuran 10 roda ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, untuk masuk ke dalam kota,” Jelasnya.
Komentar