IndonesiaBicara-Bengkulu, 7 Agustus 2009. Sudah dipastikan bahwa dari ketiga partai tersebut akan memperebutkan kursi ketua dewan. Namun, belum diketahui mekanisme pemilihan Ketua DPRD jika ada dua atau tiga partai yang memiliki kursi sama banyak. Artinya, dengan UU Susduk tersebut caleg terpilih dari tiga parpol itu memiliki kesempatan sama untuk duduk sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong (RL).
Dengan perolehan empat kursi, ada 12 caleg terpilih dari tiga parpol itu yang berpeluang. Tetapi, hanya lima nama yang diprediksikan bakal bersaing ketat, yakni Drs. Darussamin M.Si dan Yurizal M, BE (Partai Golkar), Lian Sumarni, SE (Partai Hanura) serta Drs. H.Nang Ibrahim, MM dan Suhardhi DS, SH (Partai Demokrat).
Dilihat perolehan suara lima calon ini masing-masing mereka memperoleh suara yang cukup signifikan. Mereka memperoleh antara 1.000-1.700 suara.
Khusus dari Partai Hanura, kandidat utama untuk posisi Ketua DPRD RL hampir dipastikan diberi kepada Ketua Hanura RL, Lian Sumarni, SE. Seperti disampaikan Sekretaris Hanura RL, H Agus Setiawan MC sudah menjadi keputusan untuk mengusung Ketua DPD Hanura dalam perebutan posisi Ketua DPRD.
Berbeda dengan Partai Golkar, menurut aturan internal mereka, empat caleg yang terpilih memiliki peluang yang sama untuk diusung calon Ketua DPRD RL. Nantinya Partai Golkar akan mempertimbangkan siapa dari empat caleg terpilih ini yang akan diusung Golkar.
“Nantinya dari Golkar Rejang Lebong akan melakukan rapat kemudian dari beberapa calon yang bakal diusung akan diajukan lagi ke DPD Golkar Provinsi. Empat caleg Golkar yang terpilih sama-sama memiliki peluang untuk diusung,” jelas Darussamin. (Indo Berita) (Irn)
Komentar