IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Kuasa Hukum Tergugat Tidak Lengkap, Putusan Provisi Belum Bisa Dikeluarkan

Suasana saat terjadi kericuhan setelah sidang pertama Pasar Unit II Tulang Bawang.

IndonesiaBicara-Tulang Bawang, (22/11/10). Kisruh yang terjadi di Pasar Unit II Tulang Bawang akhirnya memasuki proses pengadilan. Sidang pertama kasus ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Elly Noer Yasmien, SH. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan gugatan dan jawaban gugatan. Tergugat dalam kasus ini ada tiga yaitu Bupati Tulang Bawang, DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan PT Prabu Arta.

Menurut Elly, PN Menggala tetap berpegangan kepada koridor hukum yang berlaku. Putusan provisi akan dikeluarkan jika pihak-pihak yang bersengketa setuju dengan putusan provisi tersebut. Sedangkan untuk saat ini kuasa hukum Tergugat II yaitu DPRD tidak hadir, maka putusan provisi belum bisa dikeluarkan.

Dilain pihak, kuasa hukum penggugat, Sunggul Sirait, SH menginginkan PN Menggala untuk segera mengeluarkan putusan provisi. Hal ini terkait dengan kepastian bagi pedagang bahwa pasar tidak akan dibongkar sebelum sidang perkara Pasar Unit II ini selesai.

PN Menggala akhirnya menunda sidang perkara Pasar Unit II selama satu minggu dan akan digelar sidang kedua pada 29 Nopember 2010. PN Menggala juga akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada DPRD Kabupaen Tulang Bawang.

Sempat terjadi kericuhan yang disebabkan massa yang terdiri dari para pedagang Pasar Unit II tidak terima PN Menggala menunda sidang dan seolah-olah mengulur-ulur waktu. Kericuhan dapat diredam oleh kuasa hukum penggugat yang memberikan pengarahan. Kemudian massa berkonvoi mengelilingi komplek perkantoran Bupati sambil berangsur-angsur membubarkan diri. (Aji)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 9 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.