IndonesiaBicara-Surabaya, (04/08/11). Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Surabaya berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, (04/08) menuntut pembebasan beberapa anggota KSPI.
Dalam orasinya, koordinator aksi Muhammad Solihin mengajak kepada para pekerja untuk menegakkan hak dan harga diri sebagai pekerja, serta melawan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh pengusaha.
Bentuk-bentuk pemidanaan yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja antara lain tidak terpenuhi hak-hak normatif seperti upah minimum, Jamsostek, dan pembatasan sholat Jum’at untuk karyawan baru merupakan bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan oleh pengusaha.
“Jika pekerja melakukan pengaduan kepada aparat hukum akan ditanggapi dengan lambat, sementara jika pengaduan dilakukan pengusaha tanggapannya cepat,” ungkap Solihin.
Disela-sela aksi, perwakilan pengunjuk rasa, diterima Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Pramono. Hasil pertemuan tersebut yaitu pembacaan tuntutan ditunda sampai minggu depan dan akan dilakukan revisi sesuai dengan tuntutan KSPSI, yaitu pemenuhan hak-hak pekerja. (ZUL)
Komentar