IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPUD Provinsi Lampung Meminta Petunjuk Dari KPU Pusat

IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 13 Juli 2009. Pemilu Legislatif 2009 yang lalu masih menyisakan masalah yang belum bisa terselesaikan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung kali ini mengirimkan surat ke KPU Pusat dengan tembusan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tim Pengacara Negara untuk menyelesaikan suatu masalah. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta petunjuk dan saran mengenai penghitungan ulang Pemilu Legislatif 2009.

Meyikapai gugatan dari Partai Hanura, Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal mengatakan dalam gugatan tersebut, KPUD Provinsi Lampung tidak sebagai termohon karena tidak dijadwalkan oleh MK. Selain itu KPUD Provinsi Lampung tidak menerima informasi akan hal ini dan tidak menerima surat gugatan.

Demikian juga dengan gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan dimana KPUD Provinsi Lampung tidak menerima jadwal pemeriksaan baik dari KPU Pusat maupun MK, karena yang menjadi termohon adalah KPUD Tulang Bawang dan pada Petitum tertulis “KPUD Tulang Bawang” namun pada Putusan tertulis “KPUD Provinsi Lampung”.

Berkaitan dengan kedua perkara tersebut, untuk menghormati keputusan MK, KPUD Provinsi Lampung akan melaksanakan keputusan tersebut, namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait Dapil VII Kabupaten Tulang Bawang dimana KPUD kesulitan dalam penetapan suara sah dan tidak sah untuk masing-masing Partai Politik.

Selain itu, berdasarkan putusan tanggal 22 Juni 2009, MK mengabulkan permohonan Pemohon, akan tetapi bila disimak, isi putusan tersebut bertentangan dengan hukum karena para pihaknya berbeda yaitu, Turut Termohon V KPU Kabupaten Tulang Bawang sehingga petitum yang disampaikan dengan amar putusan sangat bertolak belakang. Permasalahan ini menampakkan suatu indikasi ketidak cermatan dalam memeriksa perkara, karena sesungguhnya permasalahan yang terjadi merupakan indikasi suatu tambahan kasus.

Untuk melaksanakan penghitungan ulang di 26 PPK, termasuk bila terjadi pemilihan ulang, maka perlu diperhatikan juga mengenai masalah biaya pengadaan formulir, surat suara, perangkat pelaksana serta pihak keamanan.(Deny)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 13 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.