IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPUD Propinsi Lampung Menunggu Penjelasan MK

IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 06 Juli 2009. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, KPUD Propinsi Lampung diperintahkan untuk segera melaksanakan hasil putusan Mahmakah Konstitusi (MK). Ketua KPU Propinsi Lampung, Edwin Hanibal mengatakan pengesahan hasil di Daerah Pemilihan VII Kabupaten Tulang Bawang untuk DPRD dan penghitungan ulang di Daerah Pemilihan Lampung II untuk DPR-RI masih ada yang harus dikonfirmasi ulang ke MK.

Untuk penghitungan ulang di Dapil Lampung II DPR-RI yang dihitung ulang semua partai atau hanya untuk partai yang mengajukan keberatan, yaitu Hanura, PAN dan Gerindra. Selanjutnya di Tulang Bawang ada Form C1 yang hilang sementara menurut amar putusan MK point 3, jika Form C1 hilang maka harus dilakukan Pemilu ulang dengan jangka waktu maksimal 90 hari, sementara waktu yang diberikan hanya 60 hari.

Selanjutnya untuk sistem perhitungan, yang dipergunakan ialah perhitungan berjenjang dari TPS sampai dengan ke KPUD atau hanya perhitungan di KPUD saja dan juga masalah biaya dalam pelaksanaan pemilihan atau perhitungan ulang tersebut masih belum jelas.

Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut, Edwin Hanibal menjelaskan bahwa KPUD Propinsi Lampung akan melayangkan surat untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari MK. (Aji)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.