<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:””; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-ansi-language:EN-GB; mso-fareast-language:EN-GB;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 2 Juli 2009. Anggota KPUD Provinsi Bandar Lampung melakukan konsultasi ke KPU Pusat mengenai hasil penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perolehan kursi Dapil VII Kabupaten Tulang Bawang untuk DPRD Provinsi Lampung dan instruksi penghitungan ulang hasil Pemilu Legislatif 2009 Kabupaten Tulang Bawang di 26 Kecamatan.
Sekretaris KPUD Provinsi Lampung, Fahrizal menjelaskan bahwa hal-hal yang akan dikonsultasikan ke KPU Pusat meliputi tahapan-tahapan penghitungan suara, biaya yang akan dikeluarkan, pengumpulan data Form C, pengamanan, sampai kemungkinan akan terhambatnya Pilpres 2009. “Hasil konsultasi terserbut akan diplenokan kembali oleh KPUD Provinsi Lampung sebelum menjadi ketetapan,” kata Fahrizal.
Komentar