IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 14 Juli 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan 5 anggota Dewan Kehormatan untuk mengevaluasi kinerja KPUD Provinsi Lampung. Kelima anggota DK tersebut terdiri dari tiga Anggota KPU yaitu, Gusti Putu Artha, Sri Nuryanti dan Abdul Aziz. Sedangkan anggota lainnya ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan Mantan Ketua Panwaslu 2004 Komaruddin Hidayat. Menurut jadwal, DK bisa segera bekerja penuh setelah masalah pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 terselesaikan.
Pembentukan DK sendiri dimulai dari tindakan KPUD Provinsi Lampung yang membatalkan hasil Pemilu Gubernur dengan dugaan politik uang oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said. Meskipun demikian, Pemerintah melalui Mendagri tetap melantik pasangan tersebut dan mengabaikan keputusan KPUD Provinsi Lampung.
Fakta yang ada menyebutkan bahwa ada penggunaan dana APBD untuk dana kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said. Hal tersebut bisa membatalkan pasangan terpilih.Menurut Sekretaris KPUD Provinsi Lampung Fahrizal, DK merupakan masalah khusus, sejauh ini pihak Komisioner KPUD Provinsi Lampung belum menerima perintah untuk pengumpulan berkas berkas yang dibutuhkan untuk persiapan DK.
Pihak KPUD Provinsi sendiri lebih memfokuskan perhatian kepada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota dan persiapan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Provinsi.(Deny)
Komentar